P.Sidimpuan| Jelajahnews.id – Interigritas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipertanyakan, pasalnya oknum Komisioner KPU P.Sidimpuan yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) masih aktif bekerja dan berkeliaran di kantor KPU P.Sidimpuan.
Terlihat oknum Komisioner KPU P.Sidimpuan tersebut bernama Parlagutan Harahap mengikuti acara-acara kegiatan KPU P.Sidimpuan salah satunya kegiatan yang baru ini digelar di Alaman Bolak Kota P.Sidimpuan, Minggu, (14/07/24).
Parlagutan dengan gagahnya seakan punya bekap atas pelanggaran kode etik dalam dugaan pemerasan terhadap salah satu caleg di P.Sidimpuan berinisial F dengan barang bukti Rp 26 juta pada Minggu (28/1/24) yang lalu.
Bahkan diketahui Parlagutan ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (28/1/24) oleh pihak Polda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi usai Parlagutan ditangkap pada (27/01/24) yang lalu.
Informasi yang dihimpun awak media, Parlagutan Harahap sebagai Koordinator Divisi Sosdiklih Humas dan SDM di KPU P.Sidimpuan diduga telah melakukan pemerasan terhadap salah satu caleg berinisial F.
Kenekatan pemerasan itu ia lakukan dengan modus jual beli suara yang awalnya pelaku meminta uang sebesar Rp 50 juta dengan dalih akan memberikan 1.000 suara kepada korban agar bisa maju sebagai caleg Kota P.Sidimpuan.
OTT terhadap PH ini berawal dari laporan korban kepada pihak kepolisian. Setelah diselidiki, Tim Saber Pungli Polda Sumut lalu melakukan OTT kepada PH di salah satu kafe di P.Sidimpuan, Sabtu (27/1/2024).
Polda Sumut Amankan BB Rp 25 Juta dan Tetapkan Sebagai Tersangka
Ketika itu, Tim Siber Pungli Polda Sumut menemukan barang bukti (BB) uang senilai Rp 25 juta saat melakukan OTT terhadap Parlagutan. Kemudian Tim Polda Sumut menetapkan Parlagutan sebagai tersangka.
Namun sangat disayangkan, oknum KPU yang tersandung kasus dugaan pemerasan tersebut menodai nilai-nilai demokrasi di Republik Indonesia (RI) dan perbuatan yang melanggar kode etik.
Parahnya lagi, oknum Komisi KPU P.sidimpuan yang melakukan tindakan perbuatan melanggar hukum itu dibebaskan, bahkan pelaku masih memiliki jabatan.
Apa boleh buat, ternyata apa yang dikatakan orang terdahulu, bahwa hukum itu untuk orang levelnya dibawah, seperti pepatah mengatakan Tajam Dibawah Tumpul Diatas artinya hukum itu berlaku untuk masyarakat yang ekonominya rendah.
Seperti halnya oknum KPU ini yang sempat ditetapkan sebagai tersangka OTT kasus pemerasan diberikan SP3 oleh pihak Polda Sumut dengan mengeluarkan surat nomor : 1839/SDM.13-SD/04/2024 Tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan KPU, dimana Parlagutan Harahap bisa menghirup udara bebas, bahkan ironisnya lagi bisa kembali menduduki jabatan sebagai Komisioner KPU Kota P.Sidimpuan.
Pemberhentian Komisioner, Ketua KPU Psp Sebut Tidak Ada Kewenangannya
Ketua KPU Kota P.Sidimpuan Tagor Dumora Lubis, SH saat dikonfirmasi awak media menyebutkan, terkait dengan kasus OTT dan pemerasan yang dilakukan oknum Komisioner KPU Kota P.Sidimpuan tersebut sudah ditangani KPU RI dan menunggu perintahnya.
“Terkait hal tersebut sebenarnya tidak ada kewenangan dari KPU kabupaten maupun KPU kota. Jadi untuk mengangkat dan memberhentikan anggota KPU itu sudah menjadi kewenangan KPU RI dan kita hanya menunggu perintah dari KPU RI,” sebut Tagor ke awak media, Rabu (17/7/2024).
Jadi, lanjut Tagor, jika ada yang bertentangan dengan kebijakan, dirinya mengarahkannya langsung untuk bertanya kepada pembuat kebijakan yakni ke KPU RI.
Usai Terjaring OTT, Parlagutan Sempat Dinonaktifkan Dari KPU
Disebutkan Tagor, setelah Parlagutan terjaring OTT saat itu juga surat penonaktifan sebagai komisioner KPU Kota P.Sidimpuan langsung dikeluarkan.
“Saat yang bersangkutan terjaring OTT, pada tanggal 31 Januari itu juga surat penonaktifan dia dikeluarkan KPU RI. Tetapi kasusnya ini tidak lanjut istilahnya SP3, dan surat itulah dia bawa kekantor. Dan berdasarkan itulah kami buat surat ke KPU RI melalui KPU provinsi,” ungkap Tagor.
Diceritakan Tagor, terjadinya kasus OTT tersebut, saat itu KPU RI terus menunggu bagaimana keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Namun keputusan tersebut ternyata pihak Polda Sumut mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan tidak sampai ditangani pengadilan.
“Ternyata keputusan tersebut pihak Polda mengeluarkan SP3 jadi tidak sampai ke pengadilan, istilahnya diselesaikan,” pungkasnya.
Sementara Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi saat di konfirmasi awak media terkait dibebaskanya oknum Komisioner KPU P.Sidimpuan tersebut, hingga saat ini belum memberikan penjelasan. (JN-Irul)