SIDEMPUAN – Sebuah perkampungan diduga sebagai tempat transaksi narkoba digrebek Polres Padang Sidempuan di Kampung Rambin, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padang Sidimpuan Utara, Rabu (9/3/2022) siang.
Penggrebekan yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Sammailun Pulungan itu menyasar ke sebuah rumah beton bertingkat milik C di Kampung Rambin.
Dugaannya rumah C ini kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu. Saat digeledah kedalam kamar C ditemukan alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol minuman serta sebuah korek gas.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram.
Namun sayang, saat digrebek pemilik rumah inisial C tak berada di rumah. Alhasil, petugas pun membawa istri C inisial EP ke Polres Padang Sidempuan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Saat EP di test urine hasilnya negatif.
Usai menggerebek, petugas pun menghimbau masyarakat Kampung Ramban agar tidak terlibat dalam peredaran narkotika. Bila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba agar tidak segan-segan melaporkan ke polisi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat di Kampung Rambin agar tidak terlibat peredaran narkoba, dan segera memberitahukan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba,” pinta Kasat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan, AKP Sammailun Pulungan. (Irul)