Ucok Botol Dibekuk! Polisi Temukan Ganja Disembunyikan di Becak Motor

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews – Seorang penarik becak motor bernama IFL alias Ucok Botol (42) terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja kering dalam jumlah mencurigakan.

Warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan ini ditangkap saat melintas santai menggunakan becak motor miliknya di kawasan dalam kota.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan yang sudah mengantongi informasi dari masyarakat.

Kasatres Narkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu J Pardede, SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan tentang adanya aktivitas peredaran ganja yang melibatkan pengendara becak motor.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan pengintaian di lapangan. Tak butuh waktu lama, target berhasil diamankan ketika sedang membawa becak motor jenis Honda Megapro yang biasa digunakannya mencari penumpang.

“Setelah diberhentikan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kantong plastik warna biru yang disembunyikan di bawah bangku penumpang.

Saat dibuka, ternyata berisi ganja kering yang dikemas rapi dalam beberapa paket kecil,” beber Iptu Junaidi Pardede ke awak media, Kamis (19/06/25).

Ia menambahkan bahwa pelaku tampak gugup saat digeledah, dan tidak bisa menunjukkan asal-usul barang tersebut secara jelas.

Namun setelah diinterogasi lebih lanjut, IFL mengaku bahwa ganja itu dibelinya dari seorang pria berinisial Nasti di wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Transaksi dilakukan dengan harga Rp200.000 dan rencananya ganja akan diedarkan kembali di wilayah Kota Padangsidimpuan.

“Pelaku sudah mengatur titik-titik edaran yang dituju, ini bukan kali pertama dia melakukannya,” ujar Iptu Junaidi.

Dugaan kuat, pelaku terlibat dalam jaringan kecil peredaran ganja lintas Kabupaten.

Barang Bukti Berserakan di Becak, Polisi Kejar Jaringan Lainnya

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika. Di antaranya, 65 paket ganja kering siap edar yang dibungkus plastik hitam dengan berat bruto 66,08 gram.

Selain itu, ditemukan juga ganja tambahan seberat 150 gram yang masih dalam bentuk utuh dan belum dipaketkan. Semuanya tersimpan secara acak di dalam dan bawah bangku becak motor miliknya.

Barang bukti lain yang turut disita termasuk satu unit ponsel Nokia warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba.

Sementara becak motor jenis Honda Megapro yang menjadi sarana pengangkutan ganja juga ikut diamankan.

“Becak ini dijadikan kamuflase agar pelaku tidak dicurigai warga maupun aparat,” ungkap Junaidi.

Pihak kepolisian kini mendalami keterlibatan Ucok Botol dalam jaringan distribusi ganja dari wilayah Madina ke Padangsidimpuan.

Polisi juga sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang disebut-sebut sebagai pemasok utama.

“Kami curiga masih ada pelaku lain yang berperan sebagai penghubung dan penyalur barang ini,” tambah Junaidi.

Saat ini, tim sudah mengantongi beberapa nama yang disebut pelaku selama pemeriksaan.

Ucok Botol sendiri kini mendekam di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Ia terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba kini makin menyusup ke segala lapisan masyarakat, bahkan hingga ke tukang becak yang selama ini tak terduga. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *