P.SIDIMPUAN: Seorang tukang listrik bernama Aswan Tanjung (43), tewas tersengat listrik saat hendak memindahkan kabel listrik di rumah saksi an. Riski beralamat Komplek DPR Blok E No. 06 Kel Sidakkal kota Padangsidimpuan (Psp), Selasa malam (26/10/2021), sekira pukul 18.30 WIB.
Setibanya korban di rumah sakit diruang IGD Rumah Sakit Umum (RSU) dalam keadaan tak bernyawa, keluarga korban langsung menangis histeris melihat korban tewas dengan cara tragis.
Saat di konfirmasi awak media, Kasat Reskrim AKBP Bambang Priyatno S.Sos membenarkan kejadian tersebut. Benar, Korban diketahui berprofesi tukang listrik bernama Aswan Tanjung (43) warga jalan Sutan Muh. Arif Gg. Matahari Kelurahaan Batang Ayumi Julu Kecamatan. Psp Utara Kota P.sidimpuan meninggal akibat tersengat listrik, ujarnya.
Insiden tersebut, Sambung Kasat, berawal saat saksi an. Riski meminta kepada korban untuk memindahkan kabel listrik di rumah saksi Riski, lalu korban mengerjakan untuk memindahkan kabel listrik tersebut dalam keadaan hujan.
Lebih lanjut Kasat menuturkan, Pada saat korban mengerjakan memindahkan kabel diatas plafon yang berada di bagian rumah saksi Riski, tiba-tiba korban tersengat arus listrik dan ada suara menjerit “Akh”, lalu saksi Rahmad Bako yang berada di bawah memanggil korban namun tidak ada sahutan.
Kemudian, kata Kasat, saksi Rahmad Bako menaik untuk melihat korban, lalu saksi melihat korban sudah tergeletak di plafon dan terlihat korban sudah tak bernyawa lagi, lalu saksi membawa korban ke RSUD P.sidimpuan.
Dari hasil Inafis, lanjut Kasat, korban ditemukan Luka lecet pada pipi kiri diameter 0,5 cm, luka lecet pada siku kiri diameter 3 cm, dan luka sengat listrik tidak beraturan pada telapak tangan kiri tepatnya dibawah jari kelingking, ungkapnya.
“Saat ini tindakan yang kita lakukan masih dalam penyelidikan, dan personil masih di lapangan,” tutur Kasat.
Terlihat dalam insiden tersebut, personil yang mendatangi TKP yakni Pawas Polres IPDA Dilwan I. Hasibuan, KA SPK Aiptu Oskandar, Kaur Indentifikasi, Personil Piket Reskrim, (Irul Daulay).