Tiga Hari Pencarian, Karyawan PLTA Batang Toru Ditemukan Tewas di Sungai

TAPSEL| Jelajahnews – Jasad Albert Amandan, karyawan proyek PLTA Batang Toru yang hanyut dalam pencarian sejak Sabtu (24/5), akhirnya ditemukan Senin pagi (26/5) oleh tim SAR gabungan.

Korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa, sejauh 8 kilometer dari titik awal ia terseret arus.

Kronologi Kejadian

Korban bernama Albert Amandan (19) dilaporkan hanyut pada Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, ia bersama seorang rekan kerja tengah melakukan survei untuk pembangunan jembatan di kawasan proyek PLTA, tepatnya di Desa Sipenggeng, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.

“Mereka menyeberangi sungai dengan bantuan seutas tali. Namun, korban terpeleset dan langsung terbawa arus sungai yang cukup deras,” jelas Hery Marantika, S.H., M.Si., Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Medan.

Upaya Pencarian

Begitu menerima laporan dari Polsek Batang Toru, tim SAR langsung diterjunkan ke lokasi. Operasi pencarian melibatkan gabungan personel dari Basarnas, TNI, Polri, BPBD, relawan, dan tim PLTA.

Mereka menggunakan berbagai metode pencarian, mulai dari perahu rafting, drone pemantau udara, hingga penyisiran darat.

“Kami melakukan pencarian sektor di sepanjang sungai hingga radius 5–7 kilometer. Tantangan utamanya adalah debit sungai yang tinggi dan arus yang sangat deras,” ujar Hery.

Setelah tiga hari pencarian yang melelahkan, korban akhirnya ditemukan mengambang di pinggir sungai, sekitar 8 kilometer dari titik awal hanyut. Jenazah segera dievakuasi dan dibawa ke RS Bhayangkara untuk proses identifikasi.

Imbauan Keselamatan

Dengan ditemukannya korban, operasi SAR resmi ditutup pada hari yang sama. Hery juga mengingatkan pentingnya keselamatan kerja, khususnya di area berisiko tinggi seperti proyek pembangunan yang dekat dengan sungai berarus deras.

“Musibah ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih waspada dan selalu mengutamakan keselamatan kerja. Gunakan alat pelindung diri dan patuhi standar operasional yang berlaku,” tegasnya. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *