P.SIDIMPUAN: Gara-gara tersinggung karena korban berinisial SH (15) menegur pelaku YH (27) menggunakan anting-anting datang ke Pesta di Desa Mosa Julu Kec Angkola Selatan Kabupaten (Kab) Tapanuli Selatan (Tapsel).
Kapolres Psp AKBP Juliani Prihartini, S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno, S.Sos, Sabtu (23/10/2021), membenarkan insiden tersebut.
“Benar, pelaku YH warga Desa mosa Julu Kec Angkola Selatan Kab. Tapsel diduga melakukan tindak pidana Penganiayaan Terhadap Anak, Kamis (07/05/20) sekira Pkl. 13.00 wib, dengan cara menikam pisau ke perut korban SH (15) warga Kelurahaan Sihitang Kecamatan Psp Tenggara Kota P.sidimpuan”, ujarnya.
Motifnya hanya sepele, kata Kasat, dipicu ketersinggungan pelaku karena korban menegur pelaku saat menggunakan anting-anting ke pesta di Desa Mosa Julu Kec Angkola Selatan Kab Tapsel.
“Dalam insiden tersebut, korban SH anak dibawah umur ini mengalami luka tusuk di perut sebelah kiri,” ungkap kasat
Atas kejadian itu, lanjut Kasat, Keluarga korban merasa keberatan dan mengadukan ke Polres Psp dengan LP/B/146/V/2020/SPKT/ Polres P.sidimpuan/Poldas Sumut guna proses hukum. Berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut, personel menindak lanjutinya.
Mendapat informasi masyarakat, kata Kasat, pelaku diketahui sedang berada di Desa mosa Julu Kec. Angkola Selatan Kab Tapsel, Kemudian Tim Tekab bergerak.
Sesampainya di TKP yang di informasikan masyarakat, Team Tekab langsung menangkap pelaku YH tanpa perlawanan, Saat diinterogasi, pelaku akui perbuatannya, jelas Kasat.
Atas perbuatanya, pelaku YH dikenakan Pasal 80 ayat. 2 UU No. RI. 35 Thn. 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maximal 5 tahun penjara, terangnya.
“Kini pelaku sudah diamankan di mako Polres P.sidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat. (Irul Daulay)