P.Sidimpuan| Jelajahnews.id – Seorang pria berinisial AN pegawai Honorer di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan (Psp) ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) P.Sidimpuan, Senin malam (1/7 ) sekitar jam 23:00 Wib.
Penahanan itu dilakukan, pasalnya AN ditetapkan Kejari P.Sidimpuan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2023 di Dinas PMD Kota P.Sidimpuan.
Penetapan tersangka terhadap AN dibuktikan saat AN keluar dari kantor Kejari P.Sidimpuan dengan memakai rompi warna pink yang dikawal langsung oleh Kajari P.Sidimpuan Dr. Lambok MJ. Sidabutar, SH, MH.
Tampak saat keluar dari kantor Kejari P.Sidimpuan, tersangka AN dengan memakai rompi tahanan warna pink menuju mobil tahanan yang sudah parkir didepan Kantor Kejari P.Sidimpuan untuk dibawa ke Lapas Kls IIB P.Sidimpuan.
Dilokasi, awak media juga melihat keberadaan Kepala Inspektorat, Sulaiman Lubis dan Direktur RSUD Kota P.Sidimpuam, drg. Susanti, MKM saat mendampingi Kajari P.Sidimpuan, Dr. Lambok MJ. Sidabutar, SH, MH.
Informasi yang dihimpun, keberadaan Kepala Inspektorat P.Sidimpuan Sulaiman Lubis dan Direktur RSUD dr. Susanti Lubis, MKM sebagai pendamping tenaga medis untuk pemeriksa kesehatan AN sebelum dibawa ke Lapas Kls IIB P.Sidimpuan.
Hingga berita ini dinaikkan, Kajari P.Sidimpuan Dr. Lambok MJ. Sidabutar, SH, MH saat ini belum bisa memberikan keterangan atas penahanan dan penetapan tersangka terhadap AN.
Diberitakan sebelumnya, Oknum Kadis PMD P.Sidimpuan berinisial IFS diduga tidak hiraukan panggilan dari pihak Kejaksaan Kota P.Sidimpuan yang ketiga kalinya.
Pasalnya, Kadis PMD Kota P.Sidimpuam diduga melakukan dugaan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sekitar 18% hampir se-P.Sidimpuan tahun anggaran (TA) 2023 yang statusnya kini naik ke penyidikan (sidik).
Selain Kadis PMD P.Sidimpuan, ada juga oknum honorer berinisial AN yang bekerja di Dinas PMD Kota P.Sidimpuan terlibat dalam kasus ini dan sudah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali.
Lebih lanjut Kajari menyebutkan, bahwa yang bersangkutan tidak ada ruang dan waktu untuk menghindari proses hukum yang dilakukan pihak kejaksaan Kota P.Sidimpuan.
Disebutkan Kajari, bilamana yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dari penyidik kejaksaan, pihaknya akan melakukan upaya-upaya paksa terhadap yang bersangkutan. (JN-Irul)