PALUTA –Dihebohkan penemuan mayat seorang wanita lanjut usia (Lansia), Tiabin (76), di aliran Sungai Batang Pane, Desa Saba Bangunan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), pada Jumat (27/10/2023) sore.
Dalam penemuan tersebut, mayat lansia itu diduga meninggal akibat tergelincir di antara bebatuan yang licin dan terjatuh ke sungai hingga akhirnya tenggelam.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, SH, pada press releasenya ketika dikonfirmasi awak media terkait kebenaran peristiwa tersebut.
“Saat ini, jenazah korban (Tiabin-red) di semayamkan di Rumah duka,” ujar Kapolsek dalam keterangan tertulis.
Menurut Kapolsek, hasil pemeriksaan dan Visum et Repertum (VER) oleh Tim Medis dari Puskesmas Gunung Tua, tidak luka akibat dugaan insiden kekerasan di tubuh korban. Namun, Tim Medis temukan luka antara ibu jari dan telunjuk tangan kiri korban.
“Kuat dugaan (luka) akibat gigitan ikan saat tenggelam di dalam aliran Sungai (Batang Pane),” terangnya.
Saat melakukan cek dan olah TKP, pihaknya menyatakan bahwa aliran Sungai Batang Pane yang menjadi tempat korban mandi dalam keadaan terbuka. Kedalaman berkisar 1 Meter. Namun, di pinggir Sungai kedalaman 50 Cm.
Kemudian, urai Kapolsek, keadaan bebatuan yang licin mengelilingi tepi Sungai tersebut. Selanjutnya, jarak antara Rumah dengan tempat korban mandi, berkisar 150 Meter. Dan jarak antara tempat korban mandi dengan lokasi penemuan saat hanyut sekira 300 Meter ke hilir.
“Dari hasil keterangan suami korban, yaitu Bapak, Penerangan (75), korban mandi tanpa ada yang menemani. Karena di dalam Rumah mereka, tidak ada Kamar mandi,” urai Kapolsek.
Kapolsek menerangkan, karena korban sudah Lansia, mungkin tak berdaya menyelamatkan diri saat tergelincir di antara bebatuan Sungai yang licin. Walhasil, korban hanyut di aliran sungai itu tanpa ada yang mengetahuinya.
Sambung Kapolsek, suami korban sudah menerima atas musibah meninggalnya istrinya. Suami korban beranggapan, istrinya meninggal dalam keadaan wajar, tanpa ada kecurigaan atas perbuatan orang lain.
“Atas hal tersebut pula, suami korban membuat surat penolakan otopsi terhadap istrinya,” tukas Kapolsek.
Kronologis Penemuan Jasad
Sebagai informasi, sebelumnya, Pangarahon Siregar (68), warga Desa Saba Sitahul-tahul, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta, terkejut bukan kepalang. Sebab, ia melihat sesosok jasad mengapung di aliran Sungai Batang Pane.
Pangarahon yang saat itu sedang memancing di Sungai berteriak sekuat tenaga guna meminta pertolongan warga sekitar. Tak lama, warga datang berbondong-bondong datang dan menepikan jasad yang belakangan adalah, Tiabin tersebut.
Kemudian, Bidan di Desa mengecek kondisi korban yang ternyata sudah meninggal dunia. Selanjutnya, warga membawa jasad korban ke Rumahnya yang berjarak sekitar 150 Meter dari Sungai Batang Pane. (JN-Irul)