MEDAN – Selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) Polda Sumatera Utara dan Polres se-jajaran tidak akan memberikan izin keramaian, dan pesta kembang api juga dilarang.
“Polda Sumut dan Polres jajaran tidak akan mengeluarkan izin keramaian perayaan Tahun Baru,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Kamis (16/12/2021).
Hal itu dilakukan sesuai aturan pemerintah yang melarang adanya pawai, bakar-bakar kembang api baik ditempat terbuka maupun tertutup. Dan dilakukan sebagai upaya pemerintah melakukan pencegahan pandemi Covid-19.
Nantinya TNI-Polri beserta pemerintah akan terus meningkatkan patroli baik sebelum malam puncak dan puncak malam tahun baru.
Selain, itu polisi juga menyiapkan pos check point, pos pengamanan dan pos pelayanan pada operasi Lilin Toba yang akan didirikan di sejumlah titik.
Pada setiap pos akan dipasang scan barcode aplikasi Peduli Lindungi untuk memastikan pengendara yang melintas di perbatasan antar kabupaten kota telah divaksin.
“Nantinya setiap warga yang melakukan perjalanan saat Nataru ketika melewati pos check point di wilayah antar kabupaten/kota dan perbatasan Sumut akan diperiksa sertifikasi vaksinasi melalui scan barcode aplikasi pedulilindungi,” tegas Hadi.
Dalam inmendagri 62 tahun 2021 juga terdapat berbagai aturan yang menerapkan pembatasan kapasitas pengunjung tempat hiburan, mall, tempat wisata, serta rumah ibadah dengan maksimal kapasitas 75 persen.
Sementara, kepada pemilik atau pengusaha bus juga harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat dengan membatasi jumlah penumpang dan wajib vaksin.
“Pada perayaan tahun baru 2022 bisa dipastikan tidak akan seperti perayaan tahun baru sebelum pandemi Covid-19,” tutupnya. (BM)