TAPSEL | Jelajahnews.id – Pasca penangkapan terhadap tersangka Kepala Desa (Kades) Tolang Jae, Soka Putra (45) atas dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM), kini tersangka Kades ini dilepas dengan syarat wajib lapor.
Selain Kades Tolang Jae, dua orang rekannya Ardan Harianja (50) dan Hari Nasution (27) juga ikut ditangkap, namun nasib malang mereka mungkin tidak memiliki uang banyak sebagai jaminan seperti kades itu.
Diketahui kasus ini sudah menjadi sorotan serius, pasalnya pada Kamis (30/5/24) Polres Tapsel menggerebek gudang penimbunan BBM Solar yang dipimipin oleh Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi SH didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Zulfikar bersama tim dari unit Tipiter Polres Tapsel.
Dalam penggerebekan, ditemukan dugaan penimbunan minyak solar bersubsidi dalam jumlah besar yaitu 10 Ton, yang jelas melanggar peraturan yang berlaku tentang distribusi dan penggunaan bahan bakar bersubsidi.
Terhitung beberapa hari kasus ini berjalan hingga diproses, dari informasi yang dihimpun dari beberapa pihak, sangat disayangkan Kades tersebut dilepas dengan syarat ada jaminan dan wajib lapor.
Kasat Reskrim, AKP Zulfikar saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, pihaknya tidak melakukan penahanan, hanya saja tersangka wajib lapor.
“Tidak dilakukan penahanan, wajib lapor senin dan kamis,” ujarnya dengan singkat.
Mendalami terkait Surat Perintah Dalam Penyelidikan (SPDP), Kasat menjelaskan bahwa SPDP diserahkan ke Jaksa, berarti sudah dimulai penyelidikan.
“Berkasnya saja belum dikirim, baru SPDP, “ imbuh Kasat.
Viralnya vidio penangkapan Kades Tolang Jaen diduga menimbun BBM Solar, dua hari kemudian salah satu warga berinisial BR warga Tolang Jae melihat tersangka beraktifitas di Desa.
“Semalam disini, dan tadi pagi sudah berpakaian rapi, pakai sepatu dan pakai tas rancel keluar dan hingga kini belum kembali,” ungkap BR kepada wartawan.
Informasi yang diperoleh, ternyata seluruh Kades berangkat ke Medan untuk kegiatan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) Desa yang berlangsung di Kota Medan dan kuat dugaan Soka Lubis ikut dalam kegiatan Bimtek tersebut.
Sungguh disayangkan, kasus dugaan penimbunan BBM solar bersubsidi ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak signifikan terhadap perekonomian masyarakat.
Sebab, Subsidi minyak diberikan oleh pemerintah bertujuan membantu menjalankan aktivitas masyarakat, khususnya yang berada di lapisan ekonomi bawah, agar bisa mendapatkan bahan bakar dengan harga terjangkau.
Akibat penimbunan BBM ini, distribusi minyak menjadi terganggu, yang bisa menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga di pasaran.
Bila kasus ini tidak ditanggapi dengan serius, tentunya akan memicu berbagai reaksi, baik tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yang seakan tidak konsekuen dalam menjalankan hukum untuk keadilan bagi semua pihak.
Tak hanya itu, sikap kinerja orang nomor satu di kepolisian Kabupaten Tapanuli Selatan disorot dengan penilaian seakan tegas dalam penyampaian, namun lemah dalam dalam tindakan serta menghindari asumsi liar di masyarakat. (JN-Irul)