LANGKAT – Pemerintah Kabupaten Langkat menunjukkan respons tegas terhadap aspirasi masyarakat Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, yang meminta kejelasan dan ketegasan atas dugaan kasus asusila yang melibatkan oknum kepala desa mereka.
Dalam audiensi yang digelar Selasa (27/05/2025) di Kantor Bupati Langkat, sejumlah perwakilan masyarakat menyampaikan keprihatinan mereka atas situasi yang terjadi di desa. Mereka mendesak agar status pemberhentian sementara terhadap kepala desa yang bersangkutan segera ditingkatkan menjadi pemberhentian tetap.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat akan tetap berpegang pada prosedur hukum dan ketentuan perundang-undangan.
“Semua ada regulasinya. Jangan sampai kita salah langkah. Sekarang zaman serba viral, tapi kita tidak bisa gegabah. Jika nanti semua proses hukum telah membuktikan dan sesuai regulasi, maka pemberhentian tetap akan diberlakukan,” tegas Bupati.
Ia menjelaskan bahwa Pemkab Langkat melalui Inspektorat telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap oknum kepala desa tersebut. Namun karena tidak diindahkan, maka pemerintah mengambil langkah lanjutan berupa pemberhentian sementara.
“Hal seperti ini harus menjadi contoh. Kami tidak segan mengambil tindakan tegas jika memang terbukti. Ini juga bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan marwah jabatan kepala desa yang seharusnya menjadi teladan,” tambahnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab Langkat dalam menegakkan disiplin, etika, dan integritas di lingkungan pemerintahan desa. Proses evaluasi dan penanganan kasus akan terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, guna memastikan bahwa keputusan diambil secara objektif dan adil.
Audiensi ini turut dihadiri perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Langkat. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan final.(jns)