Tambang Emas Ilegal Marak di Tapsel, Dinas dan Aparat Dinilai Tak Berdaya

TAPSEL | Jelajahnews – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjamur secara terang-terangan di Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Salah satu lokasi paling aktif berada di Desa Aek Natas, tepatnya di Kebun Pak Pasaribu, Adian Alim, dan kawasan Tenda Biru.

Ironisnya, aktivitas tambang ilegal yang jelas merusak lingkungan dan melanggar hukum ini seolah dibiarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum.

Tak satu pun langkah konkret terlihat di lapangan untuk menghentikan kegiatan yang merugikan masyarakat dan ekosistem ini.

Aktivitas PETI ini bukanlah hal baru. Pada 2017 lalu, Polres Tapsel sempat menggerebek lokasi dan menangkap dua pelaku.

Namun tujuh tahun berlalu, bukan penertiban yang terlihat, justru lubang tambang makin banyak dan kegiatan ilegal makin masif.

Pantauan udara menggunakan drone menunjukkan puluhan titik galian aktif. Para pekerja menggali tanah, memasukkan hasil ke karung, dan mengangkutnya menggunakan sepeda motor.

Hasil gelundung yang diperoleh kemudian dibawa ke Panyabungan untuk diproses menggunakan merkuri, zat kimia berbahaya yang seharusnya dilarang keras dalam pertambangan rakyat.

Seorang warga Desa Aek Natas bersuku Nias berinisial, N. Jai, mengakui bahwa aktivitas tambang masih terus berlangsung.

“Masih beroperasi, para penggalinya warga sini. Cuma hasilnya tidak seperti dulu. Tapi tetap saja merusak,” katanya kepada media, Kamis (01/05/2025).

N Jai juga mengatakan dirinya sebelumnya penggali tambang emas ilegal di Desa Sihuik-huik dan juga di Desa Aek Natas. Dan kini pekerjaan itu tidak pernah lagi ia lakukan lagi.

“Dulu saya penggali tambang di Desa ini dan Desa Sihuik-huik, tapi kalau sekarang sudah tidak lagi,” katanya yang diduga pemodal penambang emas ilegal itu.

Nama Humas Tambang Ilegal Terungkap, Tapi Tidak Ditindak

Lebih mencengangkan, sejumlah nama pelaku PETI telah beredar luas di tengah masyarakat. Bahkan disebutkan Zebua berperan sebagai humas (juru bicara) dari aktivitas tambang ilegal di Desa Aek Natas.

Namun, meskipun identitas dan peran mereka telah diketahui, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar, di mana fungsi negara dan hukum saat lingkungan dirusak?.

Kritik Tajam dari Lembaga Lingkungan: “Ini Kejahatan Ekologis!”

Direktur Bangsa Institute Lingkungan Hidup, A.J. Siagian, melontarkan kritik tajam atas diamnya Dinas Lingkungan Hidup dan kepolisian dalam menyikapi maraknya tambang emas ilegal ini.

“Saya benar-benar prihatin. Sudah jelas aktivitas ini merusak lingkungan, menggunakan merkuri yang sangat berbahaya.

Namun tidak ada langkah nyata dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Apakah mereka menunggu tragedi ekologi baru bertindak?” kecam Siagian.

Ia menegaskan bahwa jika tidak segera dihentikan, ekosistem Sungai Batang Salai bisa rusak permanen.

Saat ini saja air sungai telah berubah warna menjadi keruh kecoklatan dan menyebabkan gatal-gatal bagi warga yang menggunakannya.

“Ini kejahatan ekologis. Dan diamnya instansi terkait bisa dikategorikan sebagai pembiaran sistematis. Saya mendesak Kapolres dan Kadis Lingkungan Hidup bertanggung jawab atas pembiaran ini,” lanjutnya.

Kemana Negara Saat Lingkungan Dirusak?

Kegiatan tambang ilegal ini jelas-jelas melanggar UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Tapi penegakannya tampak hanya aktif saat disorot media. Tanpa pengawasan yang konsisten, PETI terus tumbuh, merusak alam dan menambah penderitaan rakyat kecil.

“Jika ini dibiarkan terus-menerus, bukan hanya ekosistem yang rusak, tetapi juga wibawa negara yang terkikis di mata rakyat,” tegas Siagian.

A.J Siagian menutup dengan pernyataan keras

“Jika negara tidak hadir, maka rakyat akan menilai bahwa hukum hanya berlaku untuk yang lemah.

Pemerintah daerah dan kepolisian harus memilih berpihak pada lingkungan dan rakyat, atau membiarkan keserakahan merusak masa depan.” (JN- Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *