Tak Terima Jaringan Utilitas Dibabat, Moratel Tuntut Ganti Rugi

MEDAN – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Bina Marga terkesan “tutup mata” soal pelaksanaan Preservasi Jalan Tiga Runggu-Tanjung Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu (4/6/2022).

Lantaran, proyek senilai Rp 46,7 miliar, sumber dana IBRD LOAN No 8861-ID tahun anggaran (TA) 2021 tersebut menuai persoalan baru.

Sebab, infrastruktur jaringan utilitas milik PT Mora Telematika Indonesia (Moratel) sebagai penyedia jasa layanan telekomunikasi terganggu akibat tindakan tanpa ada pemberitahuan.

Meski pihak Moratel telah mengantongi izin penempatan bangunan dan jaringan utilitas untuk kabel fiber optik bernomor : HM.05.03/Bb2/2069, 22 Desember 2020 ditandatangani Kepala Balai Jalan Nasional Selamat Rasidi, Namun faktanya 403 tiang dan kabel optik jenis All Dielectric Self Supporting (ADSS)12 core sepanjang 33 (km) dibabat ludes.

Ironisnya, beredar informasi proyek pelebaran jalan yang dilaksanakan PT Kartika Indah Jaya sedang kejar target dan akan serah terima akhir pekerjaan (FHO) 29 Agustus 2022 mendatang. Sementara pekerjaan sudah dimulai sejak 3 September 2021 lalu.

Supervisor Field Operation (FOp) PT Moratel Iska Rajagukguk mengatakan, preservasi jalan nasional lintas Desa Parik Sabungan hingga Sirube-rube, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun rusak berat sepanjang 17 Km meski posisi tiang sesuai keterangan pihak Kementerian PUPR.

“Kami sebagai penyedia jasa layanan telekomunikasi merasa dirugikan atas tindakan sepihak. Apesnya 4 kali kabel serat optik sengaja diputus pelaksana sesuai instruksi pengawas. Anehnya, 2 kali pindah jarak aman, itupun masih ditumbang. Inikan tindakan arogansi,” kata Iska Rajagukguk kepada jelajahnews.id, usai menyampaikan surat keberatan nomor: 180/MTI/TEC-Manag/V/2022 ke pihak Balai Jalan Nasional Sumatera Utara, Jumat (3/6/2022) sore.

Menurutnya, dampak informasi dan instruksi pengawas lapangan yang simpang siur sehingga pelaksana pekerjaan main babat habis tanpa memikirkan imbas kerugian masyarakat maupun pihak penyedia layanan telekomunikasi.

“Sebanyak 111 tiang sudah 2 kali dipindahkan ke lokasi jarak aman, tetap juga di tumbang dan kini masih berlangsung. Kami sudah sampaikan keberatan agar pelaksana tidak melanjutkan pengrusakan secara illegal asset Moratel. Mohon kebijakan Kepala Balai Jalan Nasional Sumatera Utara. Jika tidak, kami akan tempuh jalur hukum,” tegas Iska Rajagukguk.

Sementara, Kepala Balai Jalan Nasional Sumatera Utara melalui legal hukum menjelaskan jawaban secara normatif dan bagaimana teknisnya belum dijamin secara pasti karena tidak mengetahui kondisi di lapangan.

Meski standar layanan publik cukup transparan namun belum mampu manyajikan kualitas layanan secara prima dan berkeadilan.

“Secara prosedur sudah pasti pemilik utilitas telah menerima surat pemberitahuan dan bagaimana teknisnya kami kurang tahu karena secara teknis surat menyurat itu antara Satker dengan pemilik utilitas atau provider yang berhubungan langsung,” ucap Kartini didampingi rekan sesama legal hukum di Balai Jalan Nasional Sumut.

Kemudian, Kabag Tata Usaha Satker PPK 43 Suyadi menyebut pihaknya sudah pasti melayangkan surat pemberitahuan rencana pelebaran jalan ke pemerintah daerah untuk menyampaikan informasi pemilik utilitas.

“Sebelum pelaksanaan, tentu Satker PPK 43 melayangkan surat pemberitahuan ke Bupati Karo dan Simalungun, bukan langsung ke pemilik utilitas seperti PT PLN (persero), PDAM dan Telkom, sehingga saat pelaksanaan tidak ada lagi gangguan,” terang Suyadi seraya mengatakan pihaknya sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Menurut Suyadi, Balai Jalan Nasional Sumatera Utara sebagai pengelola daerah milik jalan (Damija) tentu mengetahui aktivitas di areal ruang milik jalan (Rumija).

Dan pihaknya akan menunggu instruksi Balai soal tuntutan ganti rugi PT Moratel. Suyadi juga mengakui belum mengetahui secara resmi surat yang dilayangkan oleh pihak PT Moratel.

“Kita sudah serahkan pengawasan proyek ke pihak konsultan. Jika ada masalah teknis dilapangan silahkan konfirmasi konsultan dan soal regulasi berada di Balai Jalan Nasional,” kata Suyadi mengaku belum mengetahui kerugian yang dialami PT Moratel. (JNS-BTM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *