Tak Punya Momongan hingga Ditinggal Suami, Wanita Ini Terpaksa Culik Bayi

Daerah, Hukrim, Karo21 views

TANAH KARO – Seorang wanita berinisial YBS diamankan polisi karena diduga menculik bayi mungil HA berusia 9 bulan dari Desa Parbuluan VI Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Senin (13/6/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Waka Polres Kompol Aron Siahaan didampingi Kasi Humas Iptu M Sahril membenarkan penangkapan wanita tersebut.

Sahril menjelaskan tersangka diamankan karena diduga menculik anak inisial HA berusia 9 bulan dengan modus meminjam anak kepada orang tua kandungnya.

“Modusnya diawali seorang wanita yang berkeinginan punya anak,” ujar Iptu M Sahril dalam press rilis di Mapolres Tanah Karo, Sabtu (18/6/2022).

Awal kasus penculikan ini terungkap, pada bulan Maret 2022 sekitar pukul 14.00 WIB di Terminal Kabanjahe Jalan Mariam Ginting, saat itu YBS menyerahkan uang 100 ribu kepada orang tua bayi inisial MVS yang merupakan tetangga YBS di Kabanjahe untuk membeli susu anak tersebut.

Saat pergi membeli susu, HA di serahkan kepada YBS supaya digendong, dan ketika MVS pergi hendak beli susu YBS langsung lari membawa HA menggunakan mobil angkutan umum.

Dari hasil penyelidikan diketahui posisi YBS dan bayi sedang berada di Dusun I Laembara Sibira Desa Parbuluan VI Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi.

Mengetahui itu, Satreskrim Polres Tanah Karo yang dipimpin AKP Johanes M Napitupulu langsung bergegas menuju lokasi untuk menangkap tersangka.

“Jadi sudah tiga bulan bayi tidak dikembalikan, sehingga orang tua kandung bayi membuat laporan ke Polres Tanah Karo,” terang Kasi Humas.

Lebih lanjut, Iptu M Sahril mengatakan bahwa perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan tersangka atas inisiatif diri sendiri.

“Adapun alasannya karena tersangka berusaha untuk rujuk dengan cara berbohong kepada suaminya yang telah lama meninggalkan tersangka,” tukasnya.

Diketahui, lantaran tak kunjung punya momongan di tengah keluarga, suami tersangka meninggalkannya. Alhasil YBS membohongi suami seolah-olah selama mereka berpisah telah mengandung anak hasil perkawinan mereka dan telah melahirkan di Kabanjahe.

Karenanya, YBS membawa bayi itu kehadapan suaminya dengan harapan sang suami mau menerimanya kembali sebagai istrinya.

Kepada polisi YBS mengakui alasannya mengapa tak kunjung mengembalikan bayi itu kepada orang tua kandungnya. Karena suami dan mertua di kampung sudah terlanjur senang dengan kehadiran HA di tengah rumah tangganya, sehingga YBS takut mengungkap kebenaran tersebut.

“Gak ku kembalikan lagi ke orangtuanya karena orang-orang dikampung sudah senang dengan anak ini, termasuk suami dan mertua saya,” aku YBS.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 83 Jo pasal 76F UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (JNS-BTM)