107 Preman Jalanan Ditangkap Polrestabes Medan

Hukrim, Medan21 views

MEDAN – Sejumlah 107 pelaku kejahatan jalanan di Kota Medan ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Medan.

Penangkapan para preman ini berada dalam kurun waktu dua Minggu terakhir yang kerap melakukan aksi kejahatan di jalanan wilayah kota Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan hal tersebut kepada jelajahnews id, Sabtu (18/6/2022) siang.

Ia mengatakan, ada 107 orang tersangka dari 77 perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat) serta pencurian sepeda motor (Curanmor).

“Alhamdulillah dengan peran serta masyarakat, Polrestabes Medan beserta Polsek jajaran melakukan penindakan dilapangan,” ujarnya.

Diterangkan Teuku, dari 77 perkara didominasi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni masuk ke rumah korban kemudian mengambil barang-barang milik korban lalu pelaku menjual hasil kejahatannya.

“Ada tiga tersangka yang diberikan tindakan tegas karena melakukan perlawanan kepada petugas saat diamankan,” tambahnya.

Ia juga menyebut, motif para pelaku melakukan tindak kejahatan guna memperoleh keuntungan pribadi dan uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli narkoba, bermain judi dan sebagian keperluan kebutuhan hidup.

“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP minimal 7 tahun penjara tentang pencurian dan pasal 365 KUHP ancaman 9 tahun penjara tentang pencurian dengan kekerasan,” tukas mantan Kapolsek Medan Baru itu.

Kompol Teuku Fathir Mustofa berharap kepada masyarakat supaya turut serta membantu kepolisian untuk mewujudkan Kota Medan yang aman dan tentram. (JNS-BTM)