MEDAN – Sedi Hasudungan P Solin bingung, permohonan pengajuan pinjaman untuk usahanya ditolak Bank BRI. Alasan penolakan karena namanya telah di black list oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena tidak pernah membayar kredit becak sejak tahun 2013.
“Padahal kami tidak pernah kredit becak, becak itu kami beli kontan di sebuah toko di Jalan Krakatau Medan pada sekitar bulan April 2012,” kata Jelita Boru Sagala, istri Sedi, Sabtu (26/2/2022).
Warga Jalan Seksama Gang Bersama Medan ini mengaku heran bagaimana nama suaminya bisa masuk dalam catatan hitam OJK.
“Kami membeli becak itu kontan Rp15 juta ditambah Rp200 ribu untuk ongkos antarnya,” ujarnya lagi.
Saat itu, pihak toko hanya meminta KTP dan KK suaminya sehingga keluar buku hitam becak atas nama Sedi Hasudungan P Solin.
“Kalau kredit tentu saja buku hitam ditahan sebagai jaminan,” katanya.
Sayangnya, ia tidak memperoleh penjelasan pasti dari pihak Bank BSI yang memberikan kredit becak itu, siapa sebenarnya yang mengajukan kredit.
“Saya ingin tahu berkas perjanjian kredit, siapa yang menandatanganinya, mengapa ada KTP suami saya,” kata ibu dua anak ini.
Dari penelusurannya, ia memperoleh informasi kalau kredit macet atas nama suaminya diajukan ke Bank Syariah Mandiri Kampung Baru pada tahun 2013 oleh sebuah perusahaan yang berada di Komplek Milenium Plaza Jalan Kapten Muslim.
Namun saat didatangi kantor perusahaan yang berlabel CV Mandiri sudah lama tutup, lebih dari 5 tahun.
Informasi dari pihak Bank BSI justru menyudutkannya. Ia diminta melunasi hutang pokok sebesar Rp10.796.758.67 agar nama suaminya hilang dari catatan hitam OJK.
Namun saat diminta menunjukan kontrak kredit itu, pihak Bank BSI Jalan AH Nasution yang diwakili Akmal, justru mengelak dengan alasan ia baru pindah di kantor itu.
“Berkasnya kan tahun 2013, saya baru pindah disini,” alasannya pada Jelita yang menemuinya pada Oktober 2021 lalu.
Akmal kemudian meminta Jelita untuk mengajukan surat permohonan kepada pimpinannya, Kepala Regional Collection Recovery RO II BSI melunaskan hutang atas nama Sedi sebesar Rp3 juta dengan alasan tidak pernah mengajukan pinjaman.
Dua hari kemudian Akmal mengabarkan surat permohonan itu ditolak.
“10 tahun kredit itu masa ga ada sekalipun penagihan ke rumah, kami tahu (ada kredit macet) setelah diinformasikan Bank BRI,” kata Jelita lagi.
Ia pun bingung harus mengadu kemana untuk membersihkan nama suaminya. Saat berkonsultasi di Ombudsman Sumatera Utara, Jelita disarankan untuk mempertanyakan hal ini langsung kepada pimpinan Bank BSI dengan tembusan ke OJK.
Jelita pun mengaku becak yang dibelinya itu entah dimana saat ini karena sudah lama dijualnya. “Karena memang surat-suratnya lengkap dan kita butuh uang, kita jual beberapa tahun lalu,” ucapnya.
Ia tidak menyangka pembelian becak secara kontan itu belakangan hari menimbulkan masalah.
Ia menduga berkas suaminya dicatut oleh pihak toko dan perusahaan CV Mandiri untuk mengajukan kredit. “Tapi kenapa kreditnya bisa keluar, padahal biasanya harus ada tandatangan suami istri dan survey dari pihak bank,” tandasnya.
Namun sayangnya, baik Akmal dan atasannya Tono dari pihak Bank BSI yang diminta konfirmasinya, Senin (28/2/2022) tidak memberi jawaban. (JNS)