P.Sidimpuan : Pria botak berinisial SH alias Dodo (46) warga Jln Raja Inal Siregar Kel. Batunadua Jae, Kec. P.sidimpuan Batunadua kembali dijobloskan di penjara dengan kasus narkoba jenis Sabu.
Akibat barang haram tersebut, pria botak ini ditangkap di sebuah rumah yang tidak jauh dari kediamanya di Batunadua Jae, Kota Padangsidimpuan pada hari Selasa (18/7/23).
Diketahui sebelumnya tersangka pria botak alias Dodo pernah di penjara atau Residivis dengan kasus yang sama, yakni kasus peredaran narkotika jenis sabu.
“Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria (residivis) yang kembali menggeluti bisnis peredaran Narkotika jenis sabu di jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang di informasikan kata Kapolres Padangsidiimpuan AKBP. Dudung Setyawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar.
Tidak jauh dari jalan Raya disebuah rumah kemudian dilakukan penangkapan terhadap Dodo dilanjutkan penggeledahan setelah petugas dan aparat Lingkungan setempat berkumpul dan proses penangkapan disaksikan warga sekitar.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika golongan I jenis shabu yang disimpan tersangka dibawah lipatan baju didalam lemari, papar AKP Jasama Sidabutar.
Selanjutnya, Beber Kasat Resnarkoba petugas kemudian menyisir dan melakukan penggeledahan ke dalam dapur dan ditemukan 2 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika golongan I jenis sabu.
“Hasil penangkapan tersebut sejumlah barang bukti di temukan diantaranya, 4 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 2,46 gram, uang tunai senilai Rp. 180 Ribu diduga hasil penjualan sabu.
Selain itu, barang bukti yang ditemukan yakni, 1 buah sendok pipet, 1 buah kaca pirex, 2 bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip transparan kecil kosong, pungkas Kasat.
Bersama barang bukti yang ditemukan itu, Dodo kemudian digiring ke Mapolres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan. Dihadapan petugas, tersangka tak bisa mengelak dengan apa yang dilakukannya.
“Atas perbuatan tersebut Dodo disangkakan melanggar pasal 114 jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, 10 tahun penjara,” tandasnya. (JN-Irul)