P.SIDIMPUAN| Jelajahnews – Pria berinisial MR (31) tahun diamankan polisi lantaran ketahuan masyarakat saat mencuri kotak infak di Masjid Syekh Islam Maulana di Jalan H Agus Salim, Kamis (19/09/2024) siang.
MR warga Desa Sidadi II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan saat di interogasi masyarakat, mengakui perbuatannya dan sudah berulang kali maling kotak infak di Masjid yang berbeda-beda.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Desman Manalu, SH, Jumat (20/09/2024) sore, membenarkan pihaknya telah mengamankan spesialis maling kotak infak tersebut.
Kasat menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, awalnya MR masuk ke dalam Masjid Syekh Islam Maulana di Jalan H Agus Salim, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, lewat pintu depan.
“Kemudian, pelaku (MR-red) langsung menuju kotak amal yang berisi uang infak yang terletak di dalam Masjid. Bahkan, ia memeriksa dan mengangkat kotak amal,” ungkap Kasat dalam rilis resminya.
Rupanya, lanjut Kasat, MR melihat saksi yang juga Ketua BKM Masjid Syekh Islam Maulana, Ismail Hasibuan, sedang berada di teras. Sehingga, MR urung mengambil kotak infak tersebut dan kembali meletakkannya.
“Lalu, pelaku buru-buru berjalan keluar. Kemudian, saksi (Ismail) memanggil pelaku. Lantaran sudah takut, pelaku langsung kabur melarikan diri,” sebut Kasat.
Kemudian, sebut Kasat, salah satu warga, Boy April Monansyah, yang melihat MR berlari langsung meneriakinya maling. Dari teriakan ini, beberapa warga langsung mengejar MR dan berhasil menangkapnya di daerah Kampung Teleng, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Kata Kasat, setelah tertangkap, warga membawa MR kembali ke Masjid Syekh Islam Maulana dan melaporkannya ke Polisi. Tak lama, personel Polres Padangsidimpuan datang.
“Selanjutnya, personel membawa pelaku ke Polres Padangsidimpuan beserta barang bukti berupa 2 buah kotak amal, sebuah gunting, sebuah besi bulat, dan uang Rp70 ribu,” rinci Kasat.
Dijelaskan Kasat, berdasarkan hasil pemeriksaan, MR mengaku jika ia sudah 4 kali menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan. Di mana, tiga kali dalam perkara pencurian dan sekali penganiayaan.
Di akhir Juni 2024, menurut Kasat, MR juga tertangkap warga Jalan H Dawam Kelurahan Padang Matingi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Saat itu, ia melakukan pencurian di Masjid Al Ikhlas dan telah berdamai secara kekeluargaan.
Curi Kotak Infak Berulang Kali Di Mesjid
Selanjutnya, pada Minggu (07/07/2024) petang lalu, MR juga tertangkap dalam perkara pencurian di Masjid Nurul Iman di Desa Goti, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Sebelumnya di Masjid Syekh Islam Maulana, rinci Kasat, MR telah beberapa kalu melakukan aksi pencurian. Yakni pada Kamis (20/06/2024), Minggu (12/07/2024), Senin (19/08/2024), Rabu (04/09/2024), dan terakhir saat tertangkap.
“Usai tertangkap, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (maling kotak infak) secara berlanjut. Kini, pelaku dan barang bukti kami tahan, guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat. (JN-Irul)