Tak Cukup Tuding Seorang Petani Dengan UU Mati Dan Cilaka, Oknum Jaksa Paluta Diduga Curi Start

SIDEMPUAN– Tidak Cukup dengan mendakwakan undang – undang yang sudah Mati “alias tidak berlaku lagi”Oknum Jaksa Paluta di duga mencuri garis Start dan mendakwa Terdakwa dengan UU Cilaka (Cipta Lapangangan Kerja) terhadap seorang Petani Bernama Sumarno.

Hal itu di persidangkan di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan perkara Nomor surat Dakwaan No Reg Perkara PDM 35/EKU/2/11/2022 dengan agenda Keterangan Ahli dari kubu terdakwa Sumarno (43), pada hari Senin (20/02/23).

banner 650x350

“Ahli yang di bawakan terdakwa sesosok Profesor yang sudah sangat Familiar yang berasal dari Universitas Katolik Santo Thomas di Kota Medan yang mana saksi ahli ini seorang saksi Ahli dan selaku Rektor di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Medan, dengan keahlian Spesialisasi Hukum Pidana,” ungkap M. Sulaiman Harahap, Sabtu (25/02/23).

Lebih lanjut M Sulaiman mengatakan, kehadiran Beliau Prof.Dr.Maidin Gultom,SH,M.Hum tidak lain cukup membantu kami untuk menjelaskan dan meyakinkan Hakim berdasarkan Keterangan yang di sampaikan oleh Beliau selaku Profesor dengan keahlian dan keterangan ini lah menjadi dasar dan Modal mencari sebuah keadilan.

“Ibarat kata nih ada sebuah lorong yang gelap Keahlian Ahli ini lah menjadi penerang pembuka jalan untuk sampai ketujuan,” jelas advokat yang bernalar kritis ini.

Menanggapi kasus tersebut, Subur Siregar Ketua KAI Tabagsel (Kongres Advokat Indonesia Tapanuli bagian selatan) sangat menyayangkan Dakwaan yang di buat Oleh Jaksa Penuntut Umum, dan ia mengungkapkan ini pemerkosaan Hak Azasi Manusia secara jelas telah di pertontonkan.

“Surat Dakwaan yang di buat Jaksa Tersebut sangat prematur dan terburu – buru untuk di dakwakan mengingat UU ini Cilaka “Bahwa Mahkamah Konstitusi menyatakan pembentukan UU no 11 tahun 2020 tentang Cilaka bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak di maknai, tidak di lakukan perbaikan dalam waktu dua Tahun,” paparnya.

Dalam putusan sidang itu di bacakan oleh ketua Mahkamah Konstitusi bernama Anwar Usman dalam sidang uji Formil Undang – undang cipta Lapangan kerja pada Tanggal 25/11/2021, terdakwa atas nama Sumarno Petani Miskin berusia 43 Tahun dengan Pasal 78 ayat 2 Jo pasal 50 ayat (2) Huruf A UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan Jo pasal 35 dan 36.

Dakwaan dengan pasal tersebut di buat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang Lawas Utara, 10 November 2022 atas nama Sesy Septiana Sembiring SH dan Erwin Ade putra Silaban.

“Ahli yang di bawakan terdakwa sesosok Profesor yang sudah sangat Familiar yang berasal dari Universitas Katolik Santo Thomas di Kota Medan yang mana saksi ahli ini selaku Rektor di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Medan, dengan keahlian Spesialisasi Hukum Pidana,” ujar advokat muda berkharisma ini ketika di konfirmasi oleh awak media, Sabtu (25/02/23).

Lebih lanjut M Sulaiman mengatakan, kehadiran Beliau Prof.Dr.Maidin Gultom,SH, M.Hum tidak lain cukup membantu kami untuk menjelaskan dan meyakinkan Hakim berdasarkan Keterangan yang di sampaikan oleh Beliau selaku Profesor dengan keahlian dan keterangan inilah menjadi dasar dan Modal mencari sebuah keadilan.

“Ibarat kata nih ada sebuah lorong yang gelap Keahlian Ahli ini lah menjadi penerang pembuka jalan untuk sampai ketujuan,” jelas advokat yang bernalar kritis ini.

Menanggapi kasus tersebut, Subur Siregar Ketua KAI Tabagsel (Kongres Advokat Indonesia Tapanuli bagian selatan) sangat menyayangkan Dakwaan yang di buat Oleh Jaksa Penuntut Umum, dan ia mengungkapkan ini pemerkosaan Hak Azasi Manusia secara jelas telah di pertontonkan.

“Surat Dakwaan yang di buat Jaksa Tersebut sangat prematur dan terburu – buru untuk di dakwakan mengingat UU Cipta Lapangan Kerja ini (Cilaka), Bahwa Mahkamah Konstitusi menyatakan pembentukan UU no 11 tahun 2020 tentang Cilaka bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak di maknai, tidak di lakukan perbaikan dalam waktu dua Tahun,” paparnya.

Dalam putusan sidang itu di bacakan oleh ketua Mahkamah Konstitusi bernama Anwar Usman dalam sidang uji Formil Undang – undang cipta Lapangan kerja pada Tanggal 25/11/2021, terdakwa atas nama Sumarno Petani Miskin berusia 43 Tahun dengan Pasal 78 ayat 2 Jo pasal 50 ayat (2) Huruf A UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan Jo pasal 35 dan 36.

Dakwaan dengan pasal tersebut di buat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang Lawas Utara, 10 November 2022 atas nama Sesy Septiana Sembiring SH dan Erwin Ade putra Silaban.

Tak Cukup Tuding Seorang Petani Dengan UU Mati Dan UU Cilaka, Oknum Jaksa Paluta Diduga Curi Start

Mendengar pasal dakwaan itu, Profesor. Maidin Gultom, SH,M.Hum sangat terkejut dengan pasal UU No 41 Tahun 1999 dalam menjerat Sumarno.

” Waduh, itukan pasal yang sudah Mati ? koq bisa dihidupkan kembali yah ? sifat Undang – undang itu berlaku maju kemasa depan bukan berbalik kemasa Lalu,”cetus Profesor Ahli Pidana itu.

Profesor ahli sangat menyayangkan posisi Pelapor Yaitu Humas PT.SRL (PT.sumatera riang lestari) melaporkan kejadian Sumarno ini terjadi pada tahun 2015 tidak tahu bulan, tahun dan hari, tentu saja itu Karyawan kesaksiannya terdahulu dalam pembuatan Laporan di kesampingkan karena tidak memiliki nilai pembuktian, mengingat Karyawan tersebut baru mulai bekerja di bulan Agustus Tahun 2019 di PT.SRL (PT.Sumatera Riang Lestari).

Artinya, kata Profesor Ahli, jelas ini bentuk kriminalisasi seharusnya Pelapor adalah orang yang melihat, mengetahui, jalan cerita secara benar sesuai Fakta dengan keadaan di lapangan dan Pelapor ini baru mulai melapor tahun 2020 dan baru bertemu secara tatap muka kepada Sumarno tahun 2021 ini.

“Sesuai BAP pendapat saya itu merupakan Testimonium de auditu artinya kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain. Pada prinsipnya testimonium de auditu tidak dapat di terima sebagai alat bukti,” tegasnya.

M.Sulaiman Harahap advokat muda ini kembali menunjukkan isi Pasal 50 ayat 2 dan membacakan isi pasal 50 ayat 2 UU no 41 tahun 1999 dengan bunyi, setiap orang yang di berikan izin usaha pemanfaatan kawan, izin usaha jasa hutan kayu dan bukan kayu di larang melakukan kegiatan menimbulkan kerusakan hutan.

Profesor ahli berpendapat, sebenarnya dakwaan tersebut di tujukan kepada PT. SRL (PT Sumatera Riang Lestari) menyimpulkan tidak ada di temukan unsur Pidana terkait kasus bapak Sumarno ini, Para Kelompok Tani Mawar yang di ketuai pak Sumarno juga memiliki Alas Hak Ulayat yang terigister di BPN.

“Yah kalau saya menilai di uji dulu ke PTUN perolehan Izin dari pejabat terkait, apakah ijin SK KEMENHUT PT.SRL lebih berhak atau Alas Hak Ulayat yang terigister di BPN itu lebih berhak, selanjutnya berkaca dari UU Cilaka itu merupakan sanksi adminstratif bukan pidana,” ujarnya.

Selanjutnya Subur Siregar berpendapat kasus tersebut merupakan ranah perdata di mana PT.SRL mengklaim bahwa Sanya Kelompok Tani mawar yang di ketuai Oleh Sumarno memasuki areal kerja mereka jadi harus ada terlebih dahulu Putusan Perdata yang menguatkan siapa yang lebih berhak atas objek tersebut, karena kelompok Tani Mawar ini juga memiliki Bukti – bukti

Sedangkan M. Sulaiman merasa aneh dan berpendapat SK KEMENHUT yang di berikan kepada PT SRL sebagai kawasan Hutan sangat kontradiktif dengan apa yang ada di lapangan.

Ia juga menyampaikan pendapat PT. SRL mendapatkan izin blok I seluas lebih kurang 25.230 meliputi kawasan Kabupaten (Kab) Labuhan Batu, Kab Tapsel, Labusel, dan Kab. Paluta tepatnya di Desa Torganda, Kec Torgamba dan Desa Kosik Putih.

Tentu ini jelas sangat keliru Pengerjaan yang di tanami oleh Bapak Sumarno berada di Ujung gading, tentu Surat Dakwaan tersebut kabur dan tidak jelas subjek Hukumnya salah dan objek hukumnya salah dan keliru, dengan hanya menyebutkan areal kerja dan tidak menjabarkan masing – masing luas areal nya tentu ini tidak di benarkan PT SRL.

“Jadi kapan saja bisa mengklaim dong tentang letak dan batas areal kerja nya, kami menduga SK Kemenhut tersebut tidak benar, luas areal Kosik Putih ini hanya seluas 7.000 Ha dan Desa Ujung Gading 3.000 ha bila di gabungkan secara keseluruhan totalnya 10.000 ha ini sudah termasuk kawasan permukiman masyarakat, perkantoran, masjid dll, berbalik dari cerita keterangan saksi, PT.SRL,” pungkasnya.

Terdahulu atas nama Sumarno bahwa Sanya PT. Torganda juga menduduki lahan Areal kerja PT SRL seluas 500 Ha, dan Fadli salah satu karyawan PT.SRL juga 18.000 ha lahan milik PT.SRL berada di permukiman masyarakat, para awak media terbuat bingung dan sontak apa yang di sampaikan oleh advokat muda tersebut berdasar dan masuk akal.

M.Sulaiman ini juga menjelaskan bahwa ada Putusan terdahulu nomor 68/Pid.sus/2014/PN.Ktp di mana Terdakwa atas Nama Laherman di nyatakan Bebas dari segala tuntutan Hukum di karenakan undang – undang nomor 41 Tahun 1999 sudah di nyatakan tidak berlaku lagi.

Priyanti istri Sumarno menyayangkan bahwa semenjak Lahan itu di buka Kelompok tani mawar mendapatkan bantuan dana dari pemkab Paluta berupa tanaman, pupuk bahkan sawit yang tertanam di lokasi.

Dan Para kelompok tani mawar meyanyangkan pembungkaman para Anggota Dewan yang terdahulu sering turun ke lokasi kini bungkam seribu bahasa, kalau dari dulu ada pernyataan tegas dari pemkab Pluta dengan cara memberikan sosialisasi mengenai kawasan hutan, dan sosialisasi perusahaan kepada masyarakat.

“Tentu tindakan ini tidak akan terjadi, kami hanya mencoba bertahan hidup di tanah ini, kami tidak ada merugikan negara, justru kami membayar pajak dan memberikan keuntungan bagi negara,” ucap Priyanti.

Sehingga, M. Sulaiman mempertanyakan kontribusi apa yang sudah d irasakan masyarakat terkait berdirinya Perusahaan PT.SRL ini, sudah berapa orang warga Desa Kosik Putih dan Ujung Gading menerima bantuan CSR ? Sudah berapa pekerja yang sudah di perkerjakan?. Para kelompok Tani mawar hanya bisa menggelengkan kepala sembari bersorak tidak ada!!!.

Di ketahui, Pengadilan Negeri Padang Sidempuan dengan No Register perkara pidana no 349/pid.sus/2022/PN./PSP yang di pimpin oleh Hakim ketua bernama Prihatin dan Ryki Rahman Sigalingging sebagai Hakim anggota, beserta Rudy Rambe,SH sebagai Hakim anggota.

Persidangan kasus tersebut akan kembali di laksanakan terbuka secara Umum pada tanggal 27 Februari 2023 dengan Agenda mendengarkan keterangan Terdakwa Bapak Sumarno dengan JPU dalam Surat Dakwaan bernama Sesi Septiana Sembiring SH dan Erwin Ade putra Silaban. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *