T. Bahrumsyah: Pembentukan Lingkungan di Medan Tak Jalan, Wali Kota Harus Terbitkan Perwal Baru

Politik1 views

MEDAN – Legislator DPRD Kota Medan dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan, dan Medan Belawan, T. Bahrumsyah, menyoroti mandeknya pelaksanaan pembentukan lingkungan di Kota Medan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017. Ia menegaskan bahwa hingga kini, aturan mengenai lingkungan belum dijalankan secara utuh oleh Pemko Medan.

Hal itu disampaikannya menjawab pertanyaan wartawan di Medan, Minggu (4/5/2025), terkait wacana revisi Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling).

“Dalam Perda itu, ada dua poin besar yang diatur: pertama soal pembentukan lingkungan, dan kedua soal pengangkatan serta pemberhentian Kepling. Tapi yang berjalan selama ini hanya soal Kepling saja. Aspek lingkungan tidak jalan sama sekali,” kata Ketua Fraksi PAN-Perindo itu.

Bahrumsyah menjelaskan bahwa ruang lingkup pembentukan lingkungan tercantum dalam Bab IV Pasal 5 Perda tersebut, mencakup pemekaran maupun penggabungan lingkungan. Pemekaran dimaksud adalah pemecahan satu lingkungan menjadi dua atau lebih, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1). Sementara Pasal 9 menyebutkan, pembentukan lingkungan minimal harus memiliki 150 kepala keluarga dan luas wilayah minimal 1 hektar sebagaimana diatur dalam Pasal 10.

Namun, sejak Perda disahkan pada 2017, Pemko Medan belum menjalankan amanat tersebut secara utuh.

“Pemkot Medan diberi waktu tiga tahun untuk menyosialisasikan Perda ini dan melakukan pemetaan lingkungan. Tapi yang berjalan hanya soal Kepling, tidak dengan lingkungannya. Penyebab utamanya, belum ada Perwal khusus yang mengatur pembentukan lingkungan,” tegas Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan ini.

Ia menilai kondisi ini menyebabkan ketimpangan beban kerja di antara para Kepling. Meskipun seluruh Kepling—sebanyak 2.001 orang—mendapat honor yang sama melalui APBD, distribusi tugasnya tidak adil.

“Contohnya, di Marelan, satu Kepling bisa membawahi hingga 2.000 jiwa. Sementara di Belawan, satu Kepling hanya menangani sekitar 700 jiwa. Bahkan ada lingkungan yang tidak memiliki penduduk, tapi masih ada Kepling-nya. Ini tidak seimbang dan tidak efisien,” ungkapnya.

Karena itu, Bahrumsyah mendesak agar Wali Kota Medan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pedoman pembentukan lingkungan sebagaimana amanat dalam Perda No. 9 Tahun 2017.

“Perwal itu mendesak untuk diterbitkan agar sistem pembentukan, pemekaran, atau merger lingkungan bisa berjalan. Tanpa itu, struktur pemerintahan paling dasar ini akan terus bermasalah,” ujarnya.

Ia menilai, saat ini merupakan momentum tepat untuk memulai penataan ulang lingkungan di Kota Medan. Pasalnya, pesta demokrasi telah selesai, dan data kependudukan tidak lagi digunakan untuk keperluan politik seperti penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) maupun lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Dulu pembentukan lingkungan tertunda karena data masih dipakai untuk proses politik. Tapi sekarang waktunya ideal. Kita bisa melakukan pemetaan ulang dan memastikan struktur pemerintahan tingkat lingkungan lebih efektif menuju 2029,” tutupnya.