Suami Yang Kabur Usai Lakukan Kekerasan Ke Istri Sirinya Kini Diburu Polisi

P.SIDIMPUAN| Jelajahnews – Seorang suami siri bernama Wandry Hidayat Batubara (21) tahun warga Kota Padangsidimpuan yang tega menganiaya istri sirinya berinisial NS (18) kini diburu pihak kepolisian.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP Kenborn Sinaga kepada awak media, Senin (10/03/25).

“Kasus kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial NS-(18) ) yang dilakukan oleh suami sirinya sedang diusut.Polisi saat ini, masih mengejar pelaku,” ujar AKP Kenborn.

Dijelaskan AKP Kenborn, pihak kepolisian masih menyelidiki peristiwa yang terjadi pada Sabtu (01/03/2025) dini hari lalu, Sejumlah saksi juga sudah menjalani pemeriksaan termasuk tetangga korban.

“ Penyidik masih melakukan serangkaian proses pemeriksaan saksi-saksi dan sudah melakukan olah TKP, sebutnya.

Foto: Kasi Humas Polres Kota Padangsidimpuan, AKP Kenborn Sinaga.

AKP Kenborn mengatakan, korban juga sudah melaporkan kasus kekerasan i itu ke polisi sesuai nomor STPL/B/93/III/2025/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Dalam laporan korban, NS menyebut suami sirinya nekat menganiaya dirinya lantaran hanya maslaah sepele karena meminta lauk makan ke tempat orangtuanya. Sebab, menurut korban, ibunya sering memarahinya lewat telepon gara-gara hal itu.

Tak terima larangan istrinya itu, terduga pelaku menganiaya korban dengan meninju, menarik rambut, dan menendangnya hingga sebahagian tubuhnya lebam-lebam.

Sejauh ini, pihak kepolisian juga belum dapat menjelaskan lebih detail terkait peristiwa tersebut untuk proses penyelidikan . Polisi juga masih mencari keberadaan Pelaku.

“Kasus tersebut sudah ditangani Satreskrim polres Padangsidimpuan melalui Unit PPA,” lanjut AKP Kenborn .

Disebutkan Kasihumas, saat ini pihak Unit PPA sedang mencari keberadaan pelaku dan penyidik sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada pelaku.

Menurut keterangan korban, pelaku melarikan diri usai melakukan tindak pidana kekerasan dan masih diburu polisi. Di KTP-nya WHB tercatat warga jalan Alboin Hutabarat, Gang Dame 2 Kampung Darek, Kota Padangsidimpuan.

“Akibat kekerasan tersebut, NS mengalami luka pada bagian mata, muka, dan Kepala bagian belakang. Atas perbuatan tersebut, pelaku akan di jerat dengan Pasal 351 KUHPidana,” tandasnya. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *