SIDEMPUAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Padang Sidempuan ternyata tak pandang bulu dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2010 tentang pajak daerah, Rabu (29/6/2022).
Beberapa spanduk yang masa izinnya sudah habis diturunkan oleh petugas Satpol PP, sekalipun itu seorang anggota dewan.
Adapun spanduk milik mantan Kepala Lingkungan (Kepling) yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Padang Sidempuan diturunkan Satpol-PP lantaran dianggap menyalahi aturan.
Tidak hanya legislatif, spanduk, baliho dan banner milik perusahaan juga dicopoti dari tempatnya. Seperti spanduk milik rokok gudang garam dan sampoerna.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang PPUD Satpol PP Ahyar Ramadhan ketika di konfirmasi jelajahnews.id di kantornya.
Ahyar Ramadhan mengatakan, bahwa jauh hari sebelumnya pihaknya sudah pernah menyurati perusahaan rokok dan yang lain di wilayah Kota Padang Sidempuan, agar tidak memasang spanduk secara melintang di jalan maupun tempat fasilitas pemerintahan.
“Sudah pernah menyurati perusahaan agar tidak melanggar aturan Perda Pemko Padang Sidempuan seperti pemasangan spanduk di lampu jalan dan jembatan. Itulah yang kita tertibkan,” ungkapnya.
Sedangkan untuk pelanggar yang memasang spanduk di fasilitas pemerintah, lanjut Ahyar, akan diberikan sanksi melalui Dinas Perizinan, karena sesuai dengan Perda Nomor 3 tahun 2010 tentang pajak daerah bisa di pidana atau di penjara.
Jadi dalam hal ini, pemerintah itu sifatnya pelayanan dan pengayoman terhadap masyarakat, dalam artian perusahaan rokok, jadi ia akan melayangkan surat terguran kepada yang melakukan melanggaran.
“Mengenai spanduk legislatif yang ditertipkan karena sudah mau jatuh, itu nanti kita laporkan ke pimpinan dan pimpinan akan melaporkanya ke Wali Kota Padang Sidempuan,” terangnya.
Diketahui, kegiatan penertiban spanduk tersebut akan berlangsung dan dijalankan selama 4 hari kedepan, itupun tergantung situasi dan kondisi dilapangan.
Karenanya, ia menghimbau kepada seluruh elemen, baik perusahaan khususnya perusahaan rokok seperti gudang garam dan sampoerna, agar memasang spanduk sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah.
“Harapan kami sebagai penegak peraturan daerah terhadap masyarakat baik ormas, legislatif dan perusahaan agar mematuhi peraturan,” pintanya.
Lebih lanjut, kata Ahyar, memasang spanduk boleh saja asal sesuai dengan peraturan. “Ini kan bisnis, jangan karena keuntungan perusahaan tapi merugikan orang lain,” tegasnya.
Sebelumnya, Satpol PP telah melakukan berbagai upaya penertipan spanduk dan baliho dengan memberikan himbauan secara tersurat. Tapi ada saja yang tidak menghiraukan, sementara pihaknya pun juga membuat tembusan kepada Wali Kota Padang Sidempuan, DPRD, Perizinan dan dinas terkait. (JNS-Irul)