SIDEMPUAN – Pasca dilaporkannya perusahaan karet PT Virco ke Polres Padang Sidempuan oleh NGo Forester Indonesia dengan kasus dugaan pencemaran lingkungan ternyata sudah berproses di kepolisian, Senin (14/2/2022).
Kapolres Padang Sidempuan, melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno mengatakan pihaknya turut menggandeng instansi lain untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
Namun, Bambang belum merinci instansi mana yang turut digandeng oleh pihaknya. Tetapi besar kemungkinan polisi bakal menggandeng Dinas Lingkungan Hidup.
“Kita dari kepolisian akan mengandeng instansi terkait untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pencemaran lingkungan dari PT Virco yang berada di Jalan Tapian Nauli Kelurahan, Aek Tampang, Kecamatan Padang Sidimpuan Selatan, Kota Padang Sidempuan,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan, AKP Bambang Priyatno, Senin (14/2/2022).
Sebelumnya dikabarkan, Direktur Ngo Forester Indonesia, Rizki Sumanda melalui Humas Mardan Eriansyah melaporkan PT Virco ke Polres Padang Sidempuan pada Rabu (9/2/2022) lalu.
Dengan dilaporkannya PT Virco, Ngo Forester Indonesia berharap agar Pemko Padang Sidimpuan bijak dalam memberikan izin usaha industri, sebab pihaknya akan melakukan upaya-upaya mulai dari aksi nyata serta real.
Riski Sumanda mengatakan bahwa PT Virco selama ini diduga belum mempunyai izin lingkungan.
Ungkap Riski, bahwa PT Virco selama ini hanya memiliki Izin Usaha, Izin Operasional dan Rekomendasi pengelolaan lingkungan UKL- UPL sesuai dokumen UKL UPL PT Virco nomor: 660/879/KLH/2013.
“Artinya PT Virco hanya memiliki rekomendasi dokumen lingkungan baru tahun 2013,” katanya.
Dengan begitu, Riski mengecam Pemerintah Daerah Kota Padang Sidempuan yang selalu “bungkam dan tidak berdaya” akan hal tersebut.
“Saya ingatkan bahwa sejak tahun 2021 Pemerintah Daerah Kota Padang Sidempuan tidak berhak memberikan izin lingkungan terhadap perusahaan apapun,” tandasnya.
Lebih lanjut, kata Riski, yang berhak memberikan izin lingkungan wewenang dari pemerintah pusat melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP KLHK) sesuai dengan PP Nomor 22 Tahun 2021, dan Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021.
Riski menegaskan PT Virco seharusnya mengurus Izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) bukan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) tersebut.
“Sebab ini dua hal yang sangat-sangat berbeda kembar tapi tak sama,” tegasnya.
Untuk membuktikan adanya pembuangan limbah yang tidak sesuai aturan dan prosedur, Riski meminta Pemerintah Daerah agar dibentuk tim terpadu mulai dari masyarakat, akademisi dan istansi yang berkompeten.
“Pemerintah daerah turun meninjau kembali pembuagan limbah tersebut. Jika memang ini terbukti dengan tegaskan harus ada adendum dokumen lingkungan,” ujarnya.
Sebab, sampai saat ini Pemko Padang Sidempuan melalui Dinas Lingkungan Hidup belum mempunyai alat pemantau limbah yang memadai dan belum terverifikasi dan ini sangat disayangkan.
“Dari kejadian ini bisa kita menilai bahwa manajemen perusahaan amburadul dan kurangnya pengawasan hak-hak buruh dan lainnya,” tuturnya.
“Pemerintah daerah jangan main-main dalam hal ini, selain limbah pakrik, limbah Rumah Sakit dan Tepat Pembuangan Akhir (TPA) Dinas Lingkungan Hidup harus secepatnya memperbaiki alat tersebut dan jangan Bobo-bobo saja,” sindir Riski.
Sebab sampai saat ini, lanjut Riski, Pemko Padang Sidempuan melalui (Dinas lingkungan hidup) belum mempunyai alat pemantau limbah yang memadai serta belum terverifikasi dan ini sangat disayangkan. (Irul)