Deli Serdang – Ketua Solidaritas Masyarakat Pekerja Indonesia (SMPI) Kab. Deli Serdang, A.Pane mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan terhadap Calon Bupati Deli Serdang terpilih periode 2024-2029.
“SMPI Kabupaten Deli Serdang akan menerima semua keputusan Makhamah Konstitusi terkait gugatan terhadap Bupati Deli Serdang terpilih pada Pemilihan Bupati Deli Serdang periode 2024-2029,” ujar A.Pane, Jumat (17/1/2025).
Selain menerima semua putusan Makhamah Konstitusi terhadap gugatan Bupati Deli Serdang terpilih periode 2024-2029, Pane juga menolak akan melakukan aksi demo, bahkan melakukan tindakan anarkis.
Disinggung, terkait adanya oknum yang akan memanfaatkan Aliansi SMPI Deli Serdang untuk tidak menerima hasil putusan MK, Pane mengakui adanya potensi tersebut. Namun dirinya dan pihak tetap menghargai dan mendukungn keputusan MK.
“Kita menolak tindakan anarkis terkait putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Bupati Deli Serdang terpilih Periode 2024-2029 dan tidak akan melakukan aksi unjuk rasa guna menciptakan situasi yang tidak kondusif di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Selanjutnya, Pane juga mengajak seluruh stakeholser, khususnya pihak agar tidak ikut-ikutan apabila ada yang mengajak untuk menolak ajakan menolak hasil putusan MK terhadap putusan MK pada pemilhan Kepala Daerah Bupati Deli Serdang terpilih Periode 2024-2029 sehingga melakukan aksi unjuk rasa yang anarkis.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana terhadap 310 (tiga ratus sepuluh) perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) sejak Rabu, tanggal 8 Januari 2025 dan persidangan ini memiliki mekanisme dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang digelar hingga 16 Januari mendatang.(jns)