Skema HGB di Atas HPL Jadi Solusi bagi Warga Kampung Nelayan Muara Angke

JAKARTA| Jelajahnews – Senyum bahagia terpancar di wajah Hasyim (66), warga Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Penantian panjangnya terbayar pada Minggu (16/02/2025), ketika Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan lima Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 54/Jakarta Utara milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hasyim telah menempati tanah yang dulu menjadi lokasi relokasi kampung nelayan sejak 1989. Setelah puluhan tahun berjuang, akhirnya kini ia berhasil mendapatkan Sertipikat HGB yang telah lama dinantikan.

“Pengurusannya semua dikoordinir melalui koperasi (Koperasi Jasa Rezeki Muara Sejahtera) yang koordinir, dari program RT/RW, Alhamdulillah dibantu oleh Pemprov DKI dan Kementerian ATR/BPN,” ujarnya dengan wajah sumringah.

Ia bukan hanya merasa bahagia, tetapi juga bangga karena perjuangannya akhirnya membuahkan hasil.

“Bahagia, sangat-sangat gembira karena harapan kita puluhan tahun tinggal di sini baru dapat hak legalitas kita,” lanjut Hasyim. Dengan sertipikat ini, ia merasa lebih tenang dan memiliki kepastian hukum atas tempat tinggalnya.

Skema HGB di atas HPL menjadi solusi bagi warga Kampung Nelayan Muara Angke yang selama ini menempati lahan milik pemerintah tanpa kejelasan status hukum.

Program ini diharapkan dapat memberikan kepastian hak bagi warga sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan mereka.

Saat ini, total bidang tanah di atas HPL No. 54/Jakarta Utara berjumlah 687 bidang, dengan rincian 587 bidang telah terukur, sementara 100 bidang lainnya masih dalam proses pengukuran.

Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan sertifikasi seluruh bidang tanah agar lebih banyak warga yang mendapatkan kepastian hukum atas tempat tinggal mereka.

Hasyim berharap, pengurusan sertipikat bagi warga lainnya dapat segera diselesaikan dan mereka bisa menerima sertipikat seperti yang ia dapatkan hari ini.

“Harapannya ke depan ya untuk teman-teman yang belum ngurus, segera ngurus sama-sama. Semoga dipermudah segala urusannya baik dari Pemprov DKI dan Kementerian ATR/BPN,” ungkapnya.

Dalam acara penyerahan sertipikat ini, hadir sejumlah pejabat penting, di antaranya Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono; Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Sontan Coir Manurung.

Selain itu, beberapa perangkat desa Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11 dan perwakilan Forkopimda setempat turut hadir untuk menyaksikan momen bersejarah bagi warga.

Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak warga Kampung Nelayan Muara Angke yang mendapatkan hak legal atas tanah yang mereka tempati, sehingga dapat hidup dengan lebih nyaman dan sejahtera di masa depan. (JN- P.Harahap)