Simpan Sabu 32,90 Gram, Petani Di Manunggang Sidempuan Diciduk Polisi

SIDEMPUAN– R (30) warga Kelurahan Manunggang Jae, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, Kota Padang Sidempuan diciduk polisi akibat diduga penyalahgunaan narkoba jenis Sabu.

Tersangka R yang juga seorang petani ini diciduk saat akan melakukan traksasi sabu di jalan Mayor Bejo, Kelurahan Manunggang Jae, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, pada Jumat (17/3).

Dari pelaku, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti masing-masing 6 bungkus plastik klip transfaran berukuran besar dan 6 bungkus plastik klip transfaran berukuran kecil diduga berisi narkotika gol I jenis sabu dengan brutto 32,90 gram.

Dan 1 buah timbangan digital, 3 bungkus kosong kotak rokok sampoerna, 1 unit handphone yang diduga sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi narkoba serta 1 buah plastik asoy warna hitam.

Kapolres Padang Sidempuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar SH mengatakan, penangkapan seorang pria diduga pengedar ini berdasarkan informasi masyarakat yang diduga akan ada traksaksi Narkotika di tempat kejadian perkara (TKP).

Menindak lanjuti informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan mendatangi TKP dan ada melihat seorang pria yang berdasarkan KTP seorang petani yang mencurigakan di pinggir jalan.

Kemudian personel melakukan penangkapan dan penggeledahan dari sepeda motor tersangka ditemukan barang bukti berikut narkoba jenis sabu.

“Saat akan diamankan, tersangka sempat membuang berusaha melarikan dan menghilangkan barang bukti. Tapi, sayang polisi dengan sigap melihat hal itu,” ujar AKP Jasama H Sidabutar SH, Senin (20/03/23).

Kini pelaku dan barang bubukti sudah dibawa ke Mapolres Padang Sidempuan untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada penyidik, pelaku mengaku menjadi pengedar karena alasan klasik yaitu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Tersangka kami jerat denga undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat.

AKP Jasama menegaskan, jajaran Polres Padang Sidempuan berkomitmen memberantas peredaran narkoba di kota Padang Sidempuan dan melakukan sosialiasi kepada masyarakat dan bekerja sama dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan pemerintah terus dilakukan.

“Kami juga mengharapkan bantuan dan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika mendapat informasi peredaran narkoba segera laporkan ke polisi,” imbaunya (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *