Simpan Sabu 15,46 Gram, Pria Warga Kayu Ombun Ngaku Dapat Narkoba Dari Medan

P.Sidimpuan– Seorang pria berinisial RS (38) narkotika jenis sabu-sabu seberat 15,45 gram di lemari kamarnya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari PD di Kota Medan.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Padangsidimpuan (Psp), AKBP Dudung Setyawan,S.I.K melalui Kasat Res Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar dengan press releasenya ke media, Sabtu (11/11/2023).

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, tersangka inisial RD warga Jalan Sudirman, Kelurahan Kayuombun, Kec. Psp Utara ini merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang tersangkanya seorang wanita, SMH.

Sebelumnya, Tim Opsnal Satres Narkoba menangkap SMH. Selanjutnya kasus ini dikembangkan hingga mengarah ke RS dan kemudian menangkapnya saat berada Jalan Kapten Koima, Kelurahan Wek II.

Ketika tersangka digeledah saat dilokasi penangkapan, petugas tidak menemukan barang bukti. Kemudian tersangka dibawa ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 15,45 gram di dalam lemari kamar tersangka.

Saat diinterogasi petugas, tersangka pria inisial RS mengakui bahwa barang haram itu miliknya dan mendapatnya dari PD di Kota Medan.

Kemudian tersangka dan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan, 1 hand phone (HP), 1 timbangan elektrik dan uang tunai Rp1,5 juta dibawa ke Mapolres P.sidimpuan guna proses hukum. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *