Simak Syarat Pendaftaran Calon Ketua Hipmi Kota P.sidimpuan

P.SIDIMPUAN– Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Padangsidimpuan resmi membuka pendaftaran calon ketua umum BPC HIPMI P.sidimpuan, Senin (23/10/2023).

Hal itu disampaikan panitia BPC Muscab lll HIPMI Kota P.sidimpuan melalui Sosialisasi sekaligus pengumuman persyaratan bakal calon Ketua Umum BPC HIPMI Kota P.sidimpuan periode 2023-2026 ini.

Acara tersebut diselenggarakan di Gerai Kembar Kafe Sitamiang, mulai Selasa (24/10) hingga Kamis (26/10) sekira pukul 08:00 Wib.

Ketua Steering Commite (SC), Mustofa Tubroni menjelaskan syarat pendaftaran bakal calon ketua umum HIPMI mengacu sesuai mekanisme anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Lebih lanjut ia juga menyampaikan beberapa tahapan sampai penetapan calon yang harus dijalankan oleh bakal calon ketua umum HIPMI Kota P.sidimpuan.

“Ada beberapa tahapan sampai penetapan calon. Di antaranya, pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran calon bakal calon ketua umum.

Kemudian diteruskan dengan verifikasi kelengkapan berkas pendaftaran dari Jumat (27/10) sampai Sabtu (28/10),” terang Mustofa didampingi Sekretaris SC, Erlida Hayani Siregar. Serta sebagai Organizing Comitee diisi Ismail Marzuki Rambe.

“Dan di hari Sabtu juga dilaksanakan penetapan calon ketua umum dan penetapan nomor urut,” terangnya dalam pengumuman sekaligus konferensi pers.

Simak Syarat Pendaftaran Calon Ketua Hipmi Kota P.sidimpuan
Foto: Suasana pers conference Sosialisasi pemdaftaran calon Ketua Umum BPC HIPMI Kota P.sidimpuan periode 2023-2026.

Syarat Pendaftaran Calon Ketua BPC HIPMI P.sidimpuan

Mustofa menerangkan, beberapa syarat yang harus dipenuhi bakal calon diantaranya mengisi Formulir Pencalonan, Surat Pernyataan Setia Kepada Pancasila dan UUD 1945 bermaterai, Surat Pernyataan Bersedia Berdomisili di P.sidimpuan.

Seterusnya, Surat Pernyataan Berperilaku Baik Dalam Usaha serta Surat Pernyataan Tidak Pernah Dipidana dengan Hukuman 5 Tahun ke Atas serta Tidak Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan.

“Dan pernah atau sedang aktif menjadi fungsionaris HIPMI sekurang-kurangnya enam bulan,” ungkap SC itu.

Selain beberapa surat pernyataan yang dijabarkan Mustofa, syarat lain yang harus dipenuhi yakni rekomendasi dari 10 anggota BPC HIPMI Kota P.sidimpuan, fotokopi KTP, KTA HIPMI dan NPWP serta Sertifikat Diklatcab atau Diklatda HIPMI. Dan Pasfoto diri, serta Visi-misi.

“Bakal calon juga membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 100 Juta dan diserahkan pada saat pengembalian formulir pendaftaran.

Dan terakhir, surat pernyataan bersedia menanggung kekurangan biaya pelaksanaan Muscab ke III jika terpilih menjadi formatur Ketua Umum HIPMI Padangsidimpuan,” jelas Mustofa.

Di samping itu, ketentuan lain untuk menjadi ketua umum HIPMI adalah tidak lebih berusia 41 Tahun pada saat pendaftaran. Dan untuk saat ini, kata Ketua Steering Comitee ini, telah ada satu bakal calon yang mengambil formulir pendaftaran.

Sementara Ketua Organizing Committee (OC), Tua Alpaolo Harahap mengatakan, pembukaan kembali pendaftaran calon ketua umum ini sesuai arahan Ketua BPD HIPMI Sumatra Utara Ade Jona Prasetyo.

Dalam Hasil Rapat Badan Pengurus Lengkap. Serta dalam rangka menuju Musyawarah Cabang HIPMI Kota Padangsidimpuan.

“Saya mempersilakan bagi kader HIPMI untuk maju dalam pencalonan ketua ini. Dan berharap nantinya bisa melanjutkan apa yang baik yang telah kita torehkan dalam ber-HIPMI ini,” ungkap Tua Alpaolo.

Ia menyebutkan, bahwa pembukaan pendaftaran calon ketua umum ini atas arahan Ketua BPD HIPMI Sumatra Utara Ade Jona Prasetyo, dan Hasil Rapat Badan Pengurus Lengkap.

Hal ini dilaksanakan, kata Tua Alpaolo, guna dalam rangka menuju Musyawarah Cabang HIPMI Kota Padangsidimpuan.

“Saya mempersilakan bagi kader HIPMI untuk maju dalam pencalonan ketua ini. Dan berharap nantinya bisa melanjutkan apa yang baik yang telah kita torehkan dalam ber-HIPMI ini,” tandasnya. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *