P.SIDIMPUAN| Jelajahnews.id – Sidang kasus terhadap karyawan PT SAE memasuki agenda pemeriksaan saksi. Dua orang saksi dihadirkan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan (Psp).
Adapun saksi yang dihadirkan dari PT SAE sebanyak Dua orang saksi yang dihadirkan. Dua saksi tersebut yakni Parlindungan alias Unyil dan inisial D selaku Direktur Utama PT SAE di Marancar Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Dikesempatan pemberian saksi pertama, saksi yang didengarkan kesaksiannya adalah Parlindungan alias Unyil yang bekerja sebagai Humas di PT SAE Marancar Tapsel.
Dalam kesaksian Unyil, dirinya menjelaskan kepada majelis hakim, bahwa pada Jumat (16/02/2024), sekira pukul 09.30 Wib, saat itu dirinya bersama kawan kerjanya berada di Pintu Gerbang Get R.17 PT. PLTA Marancar Kabupaten Tapsel.
Saat berada di Pintu Get PLTA, sambungnya, dirinya mengatakan bahwa mereka ketika itu sedang melakukan monitoring terhadap Karyawan PT. PLTA yang saat itu sedang beraktifitas.
Pengeroyokan Diduga Didalangi Oknum Anggota DPRD Tapsel
Tak berapa lama kemudian, kata Unyil, datang lah orang beramai-ramai kurang lebih 100 orang yang diantaranya diduga oknum anggota DPRD Tapsel berinisial ESS alias Bobon dan AM.
Selain oknum anggota DPRD tersebut, ikut juga terdakwa bernama Ternama Siregar, Irwan Julianto Siregar, Parla, Rudianto Hrp, Dediman Waruhu dan Budiansyah Ritonga.
Dari kedatangan mereka, para korban mendengar Saksi ESS berkata “SERANG” yang kemudian orang-orang yang ramai tersebut yang masing-masing dikenal terdakwa Irwan Julianto Siregar, Ternama Siregar, Parlagutan Siregar serta masih banyak lagi orang melakukan pemukulan bersama-sama terhadap korban.
Selain Parlindungan, Ngolu Partahian, Zainal Aripin Lubis, Nurman Akhmad, Muhammad Ali Rido Harahap, juga sebagai korban pengeroyokan dengan alat batang kayu yang dipegang oleh para terdakwa.
Bahkan, Sambung Unyil, para terdakwa melemparkan batu tersebut kearah mereka para korban serta memukulkan batu tersebut dan mempergunakan Pot Bunga yang masih berisikan tanah dan Gelas yang terbuat dari kaca yang dilemparkan.
Akibat pengeroyokan tersebut, Ngolu Partahian mengalami luka memar dan robek pada kedua kaki serta dada dan punggung sakit, dan Zainal Aripin Lubis mengalami luka robek pada bagian kepala, dahi sebelah kiri mengalami luka lecet dan kaki kiri mengalami luka rasa sakit,
Sedangkan Nurman Akhmad mengalami luka memar dan bengkak pada bagian rahang sebelah kanan, leher tengkuk belakang terasa sakit dan pada bagian kepala mengalami rasa sakit, dan Muhammad Ali Rido Harahap mengalami luka memar dan bengkak pada bagian pergelangan sampai ke lengan pada tangan kiri, pada bagian kepala mengalami rasa sakit.
Sementara Parlindungan mengalami luka memar dan bengkak pada bagian dagu, dada mengalami rasa sakit dan pada bagian kepala mengalami rasa sakit yang kemudian para terdakwa tersebut melempari dengan mempergunakan batu.
Bahkan, lanjutnya, memukul dengan mempergunakan batang kayu juga mempergunakan sebatang besi sebesar lengan tangan dengan panjang 1 meter yang ditusukkan kearah 1 unit Mobil Hilux.
Dari pelemparan itu, kaca pada mobil tersebut mengalami pecah / rusak dan tidak terpakai lagi serta dinding mobil tersebut mengalami penyok dan pintu supir mobil tersebut sudah penyok dan pintu nya tidak dapat ditutup. Akibat kejadian tersebut, para korban merasa keberatan serta mengalami kerugian sebesar Rp.50 Juta.
Terdakwa Bantah Lempari Korban, Namun Akui Pemukulan
Usai kesaksian Unyil pada sidang kasus tersebut, terdakwa an. Tarnama membantah tidak melempar gelas, namun dirinya mengaku telah melakukan pemukulan terhadap Parlindungan dan para korban lainnya.
Sementara terdakwa Dediman alias Waruhu juga membantah dirinya tidak ada melempar gelas dan tidak melakukan pemukulan, namun ia hanya mengaku mendorong parlindungan.
Selanjutnya terdakwa an. Parlagutan, Rudianto harahap juga membantah tidak ada melakukan pelemparan dan tidak ada pemukulan. Sedangkan Budi Ansya Ritonga terdakwa mengaku hanya merekam kejadian saja.
Diakhir sidang kasus pengeroyokan secara telekonferensi tersebut, majelis hakim menunda persidangan pengambilan keterangan saksi kedua yakni inisial D dikarenakan waktu sudah malam, dan akan dilanjutkan hari besok pada 16 Agustus 2024 sekitar 09:00 Wib. (JN-Tim)