Sidang Hari Ke-3, Saksi Pengeroyokan PT SAE Sebut Peran Para Terdakwa

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id – Sidang pertama kasus pengeroyokan terhadap PT. SAE pada hari ke tiga di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan (Psp), Rabu (21/08/24).

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum Kota P.Sidimpuan hadirkan dua saksi korban pengeroyokan karyawan PT SAE. Kedua saksi yakni an. Al Anshari dan Hamdani Rambe.

Diketahui, korban pengeroyokan tersebut yakni an. Parlindungan (Unyil), Ngolu Partahian, Zainal Aripin Lubis, Nurman Akhmad, Muhammad Ali Rido Harahap.

Sementara dalam sidang virtual dihadirkan terdakwa an. Irwan Julianto Siregar, Ternama Siregar, Parlagutan Siregar, Rudianto Harahap, Dediman Waruhu dan Budiansyah.

Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Prihatin Stio Raharjo S.H.,M.H. dengan anggota I Feryandi, S.H, M.H. dan Rudi Rambe S.H, meminta keterangan saksi korban dan sanggahan terdakwa.

Al Anshari sebagai saksi dalam kesaksiannya didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri P.Sidimpuan membenarkan bahwa para terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Bahkan, dalam kesaksianya menyebutkan bahwa para terdakwa juga melakukan pengerusakan terhadap mobil milik perusahaan PT Sinar Avanoska Emas (SAE) Marancar Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Sementara Hamdan Rambe sebagai saksi dalam keterangannya mengungkapkan pengeroyokan itu terjadi di dua lokasi, atas dan bawah di lingkaran proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).

Ia mengungkapkan, dirinya saat itu di lokasi bawah menyaksikan peran terdakwa an. Budiansyah, yang berperan sebagai pelemparan ke body mobil, terdakwa an Ternama berperan sebagai pengerusakan dan pemukulan.

Setelah itu, kata Hamdan, terdakwa an. Dediman alias Waruhu berperan sebagai pelemparan dan pemukulan. Dan Terdakwa an. Julianto berperan memukul korban an. Nurman Akhmad. Kemudian an. Ridianto berperan sebagai pelemparan dan memukul korban an. Zainal Aripin Lubis.

Terdakwa Bantah Keterangan Saksi, Namun Akui Pemukulan ke Korban

 

Sidang Hari Ke-3, Saksi Pengeroyokan PT SAE Sebut Peran Para Terdakwa
Foto: Majelis Pengadilan Negeri P.Sidimpuan menonton vidio pengeroyokan terhadap karyawan PT. SAE Marancar Kabupaten Tapanuli Selatan di persidangan, Rabu (21/08/24).

Dalam persidangan tersebut, para terdakwa memberikan sanggahan dan pengakuan pemukulan terhadap korban pengeroyokan karyawan PT. SAE Marancar Kabupaten Tapsel.

Adapun terdakwa yang menyanggah keterangan saksi yakni terdakwa an. Ternama membantah tidak merasa melakukan pengerusakan mobil perusahaan, namun mengakui pemukulan terhadap korban pengeroyokan.

Dan terdakwa an. Dediman Waruhu membantah tidak melakukan penombakkan ke mobil perusahaan menggunakan alat besi, namun mengakui melakukan pelemparan dan pemukulan terhadap korban an. Zainal Lubis.

Kemudian terdakwa an. Rudianto Harahap membantah tidak melakukan pelemparan dan pemukulan, namun saksi korban menegaskan terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban an Zainal Lubis.

Selanjutnya terdakwa an. Budiansyah menyanggah tidak melakukan pemukulan, namun mengakui ikut serta melakukan pengerusakan mobil perusahaan.

Terakhir terdakwa an. Irwan Zulianto mengakui pemukulan ke badan Nurman Ahmad, namun ia membantah tidak menggunakan kayu. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *