P.SIDIMPUAN| Jelajahnews – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padangsidimpuan (Psp) bakal menindak tegas kendaraan yang parkir sembarangan di zona larangan parkir.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Padangsidimpuan, Alfian Pane, S.Sos., M.M, kepada awak media, Kamis (05/12/2024).
Sebelumnya, kata Alfian, pihaknya melakukan sosialisasi ke pengendara Lalulintas, seperti pengendara yang parkir liar dan juru parkir liar secara persuasif. Namun aturan tersebut tidak diindahkan.
Oleh sebab itu, pihaknya dari Dinas Perhubungan mengajukan peraturan daerah (Perda) tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan untuk tahun 2025 ke Komisi 2 DPRD Padangsidimpuan.
Dan, sambung Alfian, apa bila disetujui maka Dishub Padangsidimpuan memiliki dasar kuat untuk melakukan penindakan ke pengendara dengan terlebih dahulu memberi sosialisasi dan persiapan pendukung lainnya.
“Semoga perda tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan tahun 2025 disetujui agar menjadi dasar kuat untuk penindakan ke pengendara yang melanggar,” ucapnya.
Alfian menegaskan, pengendara yang melanggar aturan seperti parkir di sembarangan tempat dapat memicu terjadinya kemacetan lalu lintas.
Oleh sebab itu, ia mengajak para pengendara lalulintas agar selalu mematuhi peraturan lalulintas serta mentaati rambu lalulintas yang ada disekitar jalan lalulintas.
Terkait juru parkir liar, kata Alfian, kepada masyarakat dihimbau agar tidak memberikan uang parkir bila mana tidak mengunakan atribut dan tanda pengenal atau Id Card.
Sebab, bila diberikan uang parkir tersebut kepada juru parkir yang tidak memiliki Id Card itu sama saja mendukung tindakannya yang merugikan masyarakat dan pemerintah daerah. (JN-Irul)