Si Panjang Tak Jera Cabuli Anak Dibawah Umur dengan Paksa

P.sidimpuan: Pria berinisial RAC (38) alias Panjang warga Kecamatan P.sidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan pantas disebut predator anak.

Sebab, kelakuan bejat ini sudah ke tiga kalinya dia diproses dengan kasus yang sama yakni melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 5 tahun warga P.sidimpuan.

Rupanya hukuman penjara terhadapnya, dengan kasus pencabulan anak tidak membuat dirinya jera dari tindakan bejatnya.

Keluarnya pelaku dari penjara justru melakukan hal yang sama dengan menambah korban anak yang masih dibawah umur.

Akibat tindakan bejatnya itu, pelaku inisial RAC yang kerap dipanggil dengan sebutan “Panjang” kembali ditangkap Satreskrim Polres Padangsidimpuan.

Informasi yang dihimpun awak media, kronologi kejadian berawal pada hari jumat (18/8) yang lalu ketika korban pulang dari rumah pelaku (PAC) yang masih memiliki ikatan saudara (Amangboru).

Beberapa hari sebelumnya pelaku membawa korban tidur di rumahnya, dia menceritakan kepada ibunya apa yang telah dilakukan pelaku terhadapnya. Mendengar hal itu, ibu korban sangat kaget dan menangis sedih, dia tidak menyangka hal itu terjadi pada anak bungsunya.

Pada sabtu (19/8), Ibu korban kemudian memberitahu kepada aparat pemerintah setempat. Selanjutnya pada hari minggu (20/8), Kepala Lingkungan bersama beberapa warga kemudian menginterogasi pelaku dan dia pun mengakui perbuatannya.

Setelah mendapat pengakuannya, untuk menghindari amukan massa yang sudah mulai emosi akhirnya Kepala Lingkungan mengamankan pelaku ke Mapolres Padangsidimpuan sambil ibu korban membuat laporan resmi.

Kemudian pada Senin (21/08), Tim Yayasan Burangir Juli Zega mendampingi korban ke Unit PPA Polres P.sidimpuan guna dilakukan pendalaman untuk mengambil keterangan korban.

Foto: Penyidik Satreskrim Unit PPA Polres P.sidimpuan mengintrogasi Pelaku RAC (38).

Dari keterangan korban, kata Zega, sontak membuatnya kaget atas aksi bejat pelaku di dalam rumahnya dengan cara mencium sampai memasukkan alatnya secara paksa ke dalam mulut korban sebanyak 4 kali dari yang ia ingat.

“Untuk melancarkan aksinya, pelaku membujuk korban dengan membelikan mainan mobil-mobilan,” ungkap Juli Zega.

Dari Visum di rumah sakit, lanjut Juli, dokter melihat dalam mulut korban seperti ada melepuh di dinding mulutnya layaknya orang sedang sakit sariawan, namun dibutuhkan analisa yang lebih dalam apakah itu efek dari kasus tersebut atau bukan.

Setelah itu Tim Burangir melakukan kordinasi dengan Kanit PPA Polres P.sidimpuan agar pelaku dapat dijerat hukuman yang berat, mengingat ini kasusnya telah berulang-ulang dilakukannya. Pihak polres pun setuju akan hal itu dan pelaku langsung diamankan.

“Kemudian kami mengantar korban dan ibunya ke rumah mereka. Saat pulang korban bertanya ke kami, “inda be ro naron si panjang tuson kan, Udak?” (Nggak datang lagi si Panjang kesini kan, Om?).

Kami pun meyakinkan dia kalo pelaku sudah dipenjara dan nggak datang lagi
Dia pun menjawab “gari di pamate ia, na jahatan ia tu au” (maunya dimatikan aja dia, dia jahat samaku). Sangat terasa rasa traumatisnya sampai korban nekad berbicara seperti itu,” terang Juli Zega menirukan keluhan anak itu.

Sembari permisi pulang, Tim Burangir mengingatkan ibu korban apabila beberapa hari kedepan ada perubahan perilaku korban ke hal yang buruk, jangan sungkan untuk memberitahu pihaknya agar bisa dibawa untuk konsultasi kepada relawan psikolog Lembaga Burangir.

Dalam kasus pencabulan ini, pejabat daerah lingkungan korban dan Babinsa Kota Padangsidimpuan membawa pelaku ke Polres P.sidimpuan untuk diamankan. (JN-Irul)