Sertifikat Hilang, Warga Disumpah di Kantor BPN Padangsidimpuan

P.SIDIMPUAN| Jelajahnews – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padangsidimpuan menggelar prosesi pengambilan sumpah terhadap warga pemilik sertifikat tanah yang dinyatakan hilang.

Kegiatan berlangsung di aula kantor BPN, Selasa (15/4/2025), dan menjadi bagian dari prosedur resmi dalam pengurusan sertifikat pengganti.

Pemilik sertifikat berinisial MS hadir langsung dalam acara tersebut. Dalam keterangannya, MS mengaku dokumen tanah miliknya hilang akibat terbawa arus banjir beberapa waktu lalu.

Kepala Kantor BPN Kota Padangsidimpuan, Daniel Sepdiares Sagala, S.SiT, S.H., menjelaskan bahwa sumpah atas kehilangan sertifikat merupakan tahapan penting sebelum BPN dapat menerbitkan dokumen pengganti.

“Kami memastikan bahwa proses ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pengambilan sumpah dilakukan di hadapan pejabat BPN dan disaksikan oleh sejumlah pegawai. Proses berlangsung tertib dan berjalan tanpa hambatan.

Usai pengambilan sumpah, pemohon akan melanjutkan ke tahap administrasi selanjutnya, sesuai mekanisme yang telah ditetapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Menurut Daniel, kegiatan ini mencerminkan komitmen BPN dalam memberikan pelayanan yang akuntabel serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, terutama dalam hal kepemilikan tanah. (JN-Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *