SERGAI – Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kabupaten Sergai Drs. H. Akmal mengatakan, Kabupaten Sergai akhirnya masuk ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kabupaten Sergai Drs. H. Akmal, AP, M.Si, disela-sela menghadiri kegiatan manajemen pengelolaan proyek bagi PPK di Medan, Selasa (9/11/2021).
“Alhamdullilah, setelah melalui kajian yang didasarkan pada beberapa indikator, Kabupaten Sergai akhirnya masuk ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, berdasarkan Inmendagri No. 58 Tahun 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua,” buka Jubir Satgas.
Ia menerangkan, sesuai dengan Inmendagri tersebut, ada beberapa pelonggaran kegiatan untuk beberapa sektor esensial seperti pendidikan, perkantoran, kesehatan, hingga perekonomian.
“Untuk Kabupaten Sergai, sudah tidak ada lagi kawasan dusun yang masuk ke dalam zona merah, hanya tersisa dusun yang masuk ke dalam zona kuning dan hijau. Masing-masing zona punya ketentuan sendiri dalam pelaksanaan kegiatan publik,” paparnya.
Dirinya melanjutkan, proses belajar mengajar pada level 1, baik Sekolah, Perguruan Tinggi, maupun tempat pendidikan lainnya, untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kemendikbud Ristek dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.
Begitupun dengan kegiatan perkantoran/tempat kerja ( Perkantoran Pemerintah/Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) dan WFO, dengan perbandingan zona kuning 50%:50% sedangkan zona hijau 25%:75%. Hal yang bersama juga berlaku untuk area pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan seperti pasar dan mall, di mana pada zona hijau maksimal pengunjung adalah 75% dan zona kuning 50%.
Akmal menyebut, pada level 1 PPKM ini, pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan prokes yang diatur oleh Pemerintah Daerah. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan prokes yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Sama halnya juga dengan acara resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan), diizinkan paling banyak 50% dari kapasitas dengan penerapan prokes yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat.
“Data terakhir per 8 November, tersisa 3 warga Sergai yang terkonfirmasi Covid-19 dan semoga secepatnya warga kita ini bisa kembali sehat dan Sergai bisa total lepas dari Covid-19,” harapnya.
Namun meskipun begitu, dirinya menegaskan jika kondisi yang berangsur-angsur pulih ini jangan sampai membuat masyarakat lengah.
“Protokol kesehatan harus terus dijalankan dengan disiplin. Ancaman pandemi masih akan terus membayangi, maka dari itu kerja sama dan sinergitas kita bersama akan jadi penentu keberhasilan melewati tantangan ini. Disamping tetap menerapkan protokol kesehatan 5M secara disiplin, masyarakat juga dihimbau untuk terus melaksanakan vaksin covid-19. Mari kita laksanakan vaksinasi untuk mewujudkan herd immunity (kekebalan komunal) sehingga Sergai bisa betul-betul terbebas dari pandemi covid-19 ini,” pungkasnya.(Jai)