P.SIDIMPUAN| Jelajahnewa.id – Team Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan (Psp) menggerebek dan menangkap sepasang kekasih kumpul kebo di rumah kontrakan.
Penggerebekan itu dilakukan lantaran sepasang kekasih tersebut diduga edarkan Sabu di Gang Durian Kelurahaan Aek Nadenggan Kec. Psp Selatan Kota P.Sidimpuan, Minggu (11/08/2024).
Barang bukti keduanya berupa 11 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 1,15 gram, beberapa plastik bening kosong, 1 bungkus kotak rokok berwana hitam dan 1 unit HP warna hitam.
Diketahui, keduanya yakni, Sawal Priyadi Harahap (35) tahun warga Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Psp Selatan dan pacarnya Nada Aqila Pulungan (25), warga Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Psp Utara.
Kapolres Psp AKBP Dudung Setyawan SH,S,IK,MH Melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar menjelaskan, penangkapan bermula saat team opsnal Satresnarkoba menerima laporan dari Masyarakat.
Dari laporan masyarakat tersebut mengungkapkan adanya sepasang kekasih didalam sebuah kontrakan di Gang Durian Jalan Imam Bonjol Kelurahan Aek Nadenggan, Kecamatan Psp Selatan diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut, Tim Satres Narkoba polres P.sidimpuan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah kontrak yang disaksikan Kepling setempat.
Ketika penggerebekan, lanjut AKP Jasama Sidabutar, di dalam rumah kontrakan tersebut ditemukan seorang pria dengan seorang wanita yang mengaku sebagai pasangan kekasih.
Saat penggeledahan didalam rumah kontrakan, petugas menemukan narkotika golongan 1 jenis sabu dan 1 Bungkus kotak rokok Magnum hitam berisi sabu seberat 1,15 gram dan 11 bungkus plastik bening dan 1 unit HP di kantong celana sebelah kiri Milik seorang Pria Sawal Priyadi Harahap.
Kepada petugas, Sawal Priyadi Harahap mengaku bahwa barang haram tersebut adalah benar miliknya.
“Saat ditanya siapa pemilik barang terlarang tersebut, Sawal Priyadi Harahap mengakui sebagai pemiliknya,” ungkap AKP Jasama H Sidabutar SH.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka Sawal Priyadi Harahap, dirinya mengakui bahwa sabu tersebut di dapatkan dari seorang pria (Lidik) dari Desa Sidadi Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
“Kini kedua pasangan kekasih itu bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres P.Sidimpuan untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses Hukum,” pungkas Kasat. (JN-P.Harahap)