MEDAN – Yudi Surya Pratama (34) warga Jalan Pringgan Kecamatan Helvetia Medan ini tak menyangka jika dirinya mengalami peristiwa dugaan kekerasan dari oknum Polisi Polsek Sunggal, Polrestabes Medan selama dirinya ditahan.
Yudi diduga menjadi korban kekerasan oleh oknum polisi Polsek Sunggal berinisial BS. Dugaan kekerasan itu dialami Yudi selama ditahan Polisi. Bahkan, Yudi juga merasa trauma lantaran ia dipersangkakan sebagai pelaku pencurian hingga mendekan selama 5 hari didalam tahanan.
Ia juga mengakui dipukul berulang kali hingga mengalami lebam di bagian lengan sebelah kiri dan beberapa anggota tubuhnya. Hal itu disampaikan Yudi kepada wartawan Kamis (23/9/2021) di Mapolda Sumatera Utara ketika membuat laporan dan pengaduan ke Ditreskrimum Poldasu.
Diceritakan Yudi, pada Selasa (14/9/2021) lalu, ia ditanggap polisi dengan dugaan melakukan tindakan pencurian di sebuah Cafe Aninimo Jalan Ring Road Medan. Anehnya kata Yudi, saat dirinya ditangkap tidak disertai dengan surat penangkapan. Sejak dirinya ditanggap ia ditahan selama 5 hari yang konon katanya statusnya kurang jelas.
Selanjutnya, selama dirinya ditahan di Polsek Sunggal ia mengalami dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial BS. Dan selama ia ditahan juga tidak ada surat penahanan dari Polsek Sunggal.
Yudi kembali menjelaskan, ia tidak pernah melakukan pencurian seperti yang dipersangkakan polisi kepadanya, dan sama sekali tidak pernah melakukan pencurian. Kemudian, setelah pelaku pencurian yang sebenarnya diamankan oleh Polsek Sunggal barulah ia dilepaskan oleh polisi.
“Saya ditahan dan disiksa tanpa pri kemanusiaan oleh beberapa oknum Polisi Polsek Sunggal, salah satunya yang saya kenal inisial BS,” ujar Yudi dalam surat yang diperlihatkan kepada wartawan.
Menanggapi perihal tersebut, Plt Kapolsek Sunggal AKP P. Panjaitan melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak ketika dikonfirmasi terkait perihal tersebut menjelaskan bahwa status Yudi hanya ditangguhkan dan berkas perkara masih proses sidik dan berlanjut ke JPU.
Ia mengatakan, bahwa Yudi Surya Pratama alias Acong merupakan tersangka dalam kasus 363 KUHP dan tersangka mengakui perbuatannya, sehingga tersangka ditangkap dan ditahan sesuai prosedur.
“Yudi Surya Pramata alias Acong adalah tersangka kasus 363 KUHP dan tersangka mengakui perbuatan. Sudah kami tangkap dan tahan sesuai SP.KAP dan SP.HAN,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, Jumat (24/9/2021).
Disinggung mengenai dugaan kekerasan dan pemukulan yang dialami Yudi selama dalam penahanan, Budiman mengatakan tidak ada melakukan pemukulan ataupun tindakan kekerasan kepada tersangka.
“Kami tidak pernah menganiaya tersangka pak,” pungkasnya.
Tidak hanya itu, ketika disinggung alasan Polsek Sunggal menangguhkan penahanan terhadap Yudi. Ia mengatakan karena bertindak kooperatif dan tersangka memberitahukan keberadaan rekan lain dan tempat penyimpanan barang hasil pencurian yang dilakukan.
“Karena tersangka koperatif, tersangka memberitahukan keberadaan temannya dan tempat barang hasil curian di simpan,” sambung Kanit.
Budiman juga menyampaikan bahwa berkas perkara tersangka masih lanjut ke proses sidik dan dilanjutkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum).
“Proses berkas perkara tetap lanjut ke JPU pak,” tutupnya.
(BTM)