Sempat Buron, Pelaku Cabul di Simarsayang Ditangkap di Palembang

SIDEMPUAN – Satuan Reskrim Polres Padang Sidempuan menahan seorang pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Bukit Simarsayang, Padang Sidempuan, Sumut.

“Benar, tersangka ditangkap di persembunyiannya Desa Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir, Palembang Provinsi Sumatera Selatan dan sudah diamankan di Polres Padang Sidempuan,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan AKP Bambang Priyatno, Rabu (15/6/2022).

Kasat Reskrim menjelaskan tersangka DS (22) merupakan warga Simpang Jasa Raharja Batunadua Jae Padang Sidempuan Batunadua Kota Padang Sidempuan.

Tersangka bekerja sebagai operator alat berat sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak bulan Mei lalu.

“Adalah benar bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawa umur dengan cara melakukan hubungan suami isteri dengan korban,” terangnya.

Kronologi penangkapan, kata Kasat Reskrim, terjadi pada Kamis (9/6/2022) sekira pukul 08.00 WIB, menindak lanjuti hasil lidik melalui cp (cek post) dan berangkat menuju Desa Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir Palembang, Sumatera Selatan Palembang, diduga tempat pelarian pelaku.

Kemudian, Jumat (10/6/2022) sekira pukul 11.00 WIB, pihaknya koordinasi dengan Polsek Cengal Palembang terkait adanya posisi terduga pelaku cabul dibawah umur di wilkum Polsek tersebut.

Selanjutnya, tim dibantu Polsek Cengal mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku berada di Tanjung Jati PT BEST dan langsung bergerak ke lokasi.

Tiba di TKP langsung dilakukan penangkapan terhadap DS yang diduga kuat sebagai pelaku cabul.

“Setelah di interogasi pelaku mengakui aksi bejatnya dan kemudian membawa pelaku ke Polres Padang Sidempuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim mengatakan kronologis kejadian Minggu 8 Mei 2022 sekira pukul 19.00 WIB, korban mengatakan kepada pelapor pada saat buang air kecil kemaluan korban terasa perih dan sakit.

Kemudian pelapor menanyakan kepada korban apa yang di lakukan saat pergi dengan pelaku, korban mengatakan bahwa pada tanggal 6 Mei 2022 sekira pukul 16.00 WIB, pelaku membawa korban ke Pondok milik Romeldo Jambak di Bukit Simarsayang.

Saat berada di dalam pondok tersebut dengan cara paksa celana korban dilepas pelaku dan menyetubuhi sebanyak satu kali.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan membuat pemgaduan ke Polres Padang Sidempuan.

Laporan itu tertuang dalam LP/B/ 162/V/2022/SPKT/Polres Padang Sidempuan/Polda Sumatera Utara pelapor Ralisma.

“Atas perbuatan tersangka, pelaku dijerat pasal 81 subs pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” tutur Kasat. (JNS-Irul)