P.SIDIMPUAN| Jelajahnews – Pria berinisial AIS (57) tahun diduga mencabuli anak perempuan yang masih berusia 13 tahun hingga hamil 6 bulan akhirnya menyerahkan diri.
Pelaku paruh baya ini menyerahkan diri
diantar oleh kerabatnya ke Mapolres Padangsidimpuan (Psp), pada Sabtu (7/12/2024) sore yang sebelumnya telah dilakukan upaya Pencarian oleh Kepolisian.
Diketahui, pelaku seorang oknum ASN yang menjabat Kepala Bidang disalah satu dinas di Pemkab Tapanuli Selatan, Sumatera Utara warga Kota Padangsidimpuan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka langsung di jebloskan keruang Tahanan Mapolres Padangsidimpuan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul tersebut, dirinya telah mengakui perbuatannya,” ungkap Kapolres P.sidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna melalui Kasat Reskrim Polres P.sidimpuan, AKP Desman Manalu kepada wartawan, Senin (09/12/24).
Pelaku Diancam Berat 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
Kasat Reskrim menegaskan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan pasal 82 Undang -Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016.
Perubahan kedua atas Undang – Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 Milyar.
Sebelumnya, terkuaknya aksi pencabulan yang dilakukan tersangka berawal dari kecurigaan ibu korban melihat perut korban sebut Saja Bunga (13) pada 6 November 2024. Kala itu, korban sempat dibawa ke puskesmas oleh ibunya.
Seketika itulah diketahui, bahwa korban telah berbadan 2 dan dinyatakan hamil 6 buan oleh pihak rumah sakit. Setelah diintrogasi, korban mengaku dirinya telah dicabuli oleh tersangka pada bulan Mei 2024 lalu.
Kala itu, korban yang tengah menjaga warung kopi didatangi tersangka. Dengan modus memesan kopi. Saat korban hendak mengantar kopi pesanan, seketika itulah tersangka mencabulinya.
Ironisnya, usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapa pun sembari memberi uang senilai Rp 5 ribu.
Parahnya lagi, aksi tersebut kembali terulang 4 hari kemudian. Dengan modus yang sama, tersangka menjalankan aksinya.
Ungkap Kasus Cabul Anak, LSM Burangir PA-PP Apresiasi Kapolres Psp
Sekretaris Lembaga Burangir Perlindungan anak dan perempuan July H Zega mengapresiasi Unit PPA Sat Reskrim Polres P.sidimpuan atas pengungkapan kasus rudapaksa ini, dan berharap tersangka berinisial AIS (57) bisa dihukum seberat-beratnya.
“Kami mengapresiasi gerak cepat Polres Padangsidimpuan dalam menangani kasus pencabulan tersebut , Sekali lagi kami dari lembaga Burangir Perlindungan Anak dan perempuan mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Kapolres P.sidimpuan AKBP Dr Wira Prayatna dan Kasat reskrim AKP Dengan Manalu SH serta Unit PPA Polres P.sidimpuan karena dapat menuntaskan Kasus ini ,” ujarnya, Selasa (9/12/2024) siang.
July berharap adanya sinergi antara Dinas PPPA Kota Padang Sidempuan bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Padangsidimpuan dalam upaya memulihkan psikis korban melalui program trauma healing secara berkelanjutan Apalagi kondisi korban saat ini sedang mengandung 6 Bulan.
“Tentunya perlu dilakukan trauma healing terhadap korban secara berkelanjutan terhadap korban yang masih di bawah umur. Karena Korban tentu mengalami traumatik atas perbuatan pelaku
Kita sangat mengecam Aksi bejat AIS yang tega mencabuli anak di bawah Umur, Kami dari lembaga Burangir berharap AIS bisa dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya” pungkasnya. (JN-Irul)