MEDAN – Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Lalu Lintas memberlakukan program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile berbasis ponsel, Selasa (2/8/2022).
Sejak hari pertama diberlakukan ETLE Mobile, Polda Sumut mencatat 276 pelanggar tertangkap kamera, diantaranya 268 tidak menggunakan helm dan 8 melanggar rambu dan marka Jalan seperti garis di Lampu merah (Traffic ligh).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pelanggaran yang ditangkap oleh kamera ETLE Mobile hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata.
Hadi menghimbau masyarakat dengan adanya ETLE Mobile, berharap agar lebih tertib dan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas yang ada.
Pelanggaran yang kasat mata, kata Hadi, seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, melanggar rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan serta kendaraan yang masa berlaku pelat nomornya sudah habis.
“Sejak bulan Juli sudah disosialisasikan kepada masyarakat terkait ETLE Mobile. Mekanisme penindakannya, petugas mengambil gambar pelanggaran, nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat Polres atau Polda kemudian diproses dan diterbitkan surat tilang, kata Hadi. (JNS-Pasrah)