Satpol PP Sidimpuan Bongkar Pondok Tertutup, 5 Pasangan Mesra Diamankan

P.SIDIMPUAN| Jelajahnews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan menertibkan sejumlah pondok tertutup di sepanjang Jalan Baru (Bypass) Kecamatan Batunadua, Jumat (25/4/2025).

Dalam operasi tersebut, lima pasangan bukan suami istri berhasil diamankan. Penertiban ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban umum dan moralitas di wilayah Kota Padangsidimpuan.

Kegiatan penertiban dimulai sejak pukul 14.00 WIB, dengan menyusuri sepanjang Jalan Jenderal Besar Abdul Haris Nasution hingga ke Desa Pudun Jae. Petugas menemukan banyak pondok yang dibangun secara permanen dengan dinding tinggi, sehingga menutupi pandangan dari luar.

Pondok-pondok tersebut melanggar ketentuan Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 23 Tahun 2011, yang mengatur bahwa ketinggian pondok tidak boleh melebihi 30 sentimeter.

Foto: Anggota Satpol PP Padangsidimpuan melakukan penertiban pondok tertutup.

Saat pemeriksaan, Satpol PP mendapati lima pasangan yang tidak dapat menunjukkan bukti sah sebagai pasangan suami istri. Mereka langsung dibawa ke Markas Komando Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.

Selain itu, pihak keluarga masing-masing pasangan juga dipanggil untuk diberikan peringatan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Kasatpol PP Padangsidimpuan, H. Zulkifli Lubis, SH, melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD), Akhyar Ramadhan Siregar, menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar penertiban fisik, melainkan bagian dari upaya menjaga nilai-nilai sosial dan moral masyarakat.

Penertiban ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum. Kami ingin menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh warga,” ujar Akhyar Ramadhan Siregar.

Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan juga menambahkan bahwa operasi ini dilaksanakan berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP serta Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif berkat dukungan dari aparat Desa dan masyarakat sekitar.

Satpol PP berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban serupa di seluruh wilayah Kota Padangsidimpuan guna mencegah terjadinya pelanggaran di kemudian hari. (JN–Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *