Satgas HNSI Tapteng Minta APH Brantas illegal Fishing Menggunakan Bom

SIBOLGA| Jelajahnews – Bukan rahasia umum jika Perairan Pantai Barat Sumatera Utara khususnya Tapanuli Tengah, Sibolga dan Kepulauan Nias merupakan ‘Surga’ bagi oknum pengusaha yang melakukan kegiatan Illegal Fishing terutama Pukat Trawl dan Bom Ikan.

Hal ini disampaikan oleh salah seorang Satuan Tugas (SATGAS) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tapteng inisial HS ke awak media pada Selasa (10/09/2024).

HS menjelaskan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan bahwa Pengeboman Ikan merupakan salah satu kegiatan Illegal Fishing yang dilarang di Indonesia.

“Keberadaan Satgas HNSI disini berdasarkan Perintah dari DPC HNSI Tapteng sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Tugas Nomor : 001/SP/HNSI/TT/IX/2024 Perihal : monitoring kegiatan aktivitas illegal Fishing.

Dan tujuan kedatangan Kita untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi dari masyarakat bahwa diduga ada kapal yang melakukan kegiatan Illegal Fishing yakni Bom Ikan sedang sandar di tangkahan dan telah melakukan bongkar hasil tangkap ikan.” ujar HS.

Menurut HS, kegiatan Bom Ikan sangat meresahkan bagi Nelayan Kecil disepanjang Pesisir Pantai Barat Sumut, dampak terhadap lingkungan yang timbul sangat parah bahkan tidak jarang menimbulkan korban jiwa dan cacat bagi ABK Kapal Bom Ikan yang mengalami kecelakaan saat mengoperasikan Bom Ikan.

“Kami sebagai Satgas HNSI sebagaimana Instruksi Pimpinan Pusat HNSI senantiasa berkomitmen untuk memberantas kegiatan Illegal Fishing tentunya berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dan Instansi terkait.

Adapun situasi dan kondisi saat ini kami akan segera melaporkannya kepada Pimpinan untuk menentukan langkah – langkah selanjutnya,” terang HS

Ketika dipertanyakan mengenai apa yang ditemukan oleh Satgas, HS menyebutkan adalah betul bahwa memang ada kapal yang diduga digunakan untuk melakukan kegiatan Bom Ikan.

Dimana, kata HS, kapal tersebut tidak memiliki nomor selar yang mestinya dimiliki oleh setiap kapal tangkap ikan dan hal ini akan dipertanyakan kepada instansi terkait.

“Kami memang menemukan kapal yang diduga digunakan untuk kegiatan Bom Ikan, tidak memiliki Nomor Selar dan Nomor Lambung dan menurut informasi dari masyarakat pemilik kapal tersebut berinisial AMR.B,” jelasnya.

Atas temuan ini, Satgas HNSI akan segera menyurati instansi terkait dan tidak menutup kemungkinan akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum.

Hasrul berharap, Aparat Penegak Hukum benar – benar menertibkan dan memberantas seluruh kegiatan Illegal Fishing karena sudah sangat meresahkan masyarakat dan merusak biota laut.

“Kami sangat berharap Aparat Penegak Hukum dari semua instansi terkait betul – betul menertibkan segala kegiatan Illegal Fishing di Wilayah Perairan Kabupaten Tapteng dan Pantai Barat Sumut secara umum.

Sehingga Biota Laut dapat terselamatkan untuk generasi berikutnya dan hasil tangkap ikan oleh nelayan kecil bisa lebih baik,” tandasnya. (JN- Tim)