PALUTA | Jelajahnews – Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mencetak prestasi besar dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 3.000 gram atau 3 kilogram.
Peredaran sabu ini digagalkan di sebuah hotel kawasan Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Selasa (17/06/25) dini hari.
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP IR Sitompul, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba di sebuah hotel di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunung Tua. Ciri-ciri pelaku disebut sebagai pria bertato.
Bersama tim, Kasat segera melakukan pengintaian dan menemukan pria sesuai ciri-ciri tersebut menginap di kamar nomor 36. Saat digerebek, pria berinisial ST (26), warga Tanah Jawa, Simalungun, tak berkutik.
Dari dalam laci meja kamar hotel, polisi menemukan tas berisi tiga bungkus besar sabu yang dikemas dalam plastik merek 99 Durian.
“Total sabu yang diamankan seberat 3 kilogram,” ujar AKP Sitompul dalam keterangan tertulis.
ST mengaku hanya diminta mengantar sabu oleh dua pria tak dikenal dari Aek Kanopan menuju Silangkitang. Di tengah perjalanan, ia melihat kedua pria itu menyembunyikan tas berisi sabu ke semak-semak.
Setelah itu, mereka bertiga menuju hotel di Gunung Tua dan ST ditugaskan menyimpan tas ke dalam kamar serta diberi uang Rp700 ribu dan satu unit HP untuk komunikasi.
Sebelum sempat menyerahkan barang haram itu kepada penerima, polisi lebih dulu mengamankan ST bersama barang bukti. Kini, ia ditahan di Mapolres Tapsel untuk proses penyidikan.
Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus baru peredaran narkoba.
“Jangan mudah tergiur uang instan. Waspadai lingkungan sekitar dan laporkan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Ia memastikan, Satresnarkoba Polres Tapsel akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika.
“Kami tidak beri ruang sedikit pun bagi pelaku. Bersama kita perangi narkoba,” pungkasnya. (JN-Irul)