LANGKAT – Rutan Tanjung Pura mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak azasi manusia (Permenkumham) No 43 Tahun 2021, kepada seluruh warga binaan Rutan Tanjung Pura di lapangan Rutan, Senin(3/1/2022).
Kepala Rutan Tanjung Pura Rian Firmansyah SH MH, beserta pejabat struktural secara langsung mensosialisasikan Permenkumham No 43 Tahun 2021.
Diketahui, Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 berisi tentang Perubahan Kedua Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Sosialisasi itu dilaksanakan untuk menjawab tuntas kegaduhan warga selama ini tentang diperpanjang atau tidaknya asimilasi. Agar warga binaan Rutan mengetahui tentang asimilasi yang dimaksud dalam Permenkumham itu. Kegiatan itu juga merupakan, ajang silaturahmi pasca Tahun Baru 2022.
Pada kegiatan itu Rian Firmansyah menjelaskan kepada warga binaan Rutan, tentang kriteria yang layak untuk menerima asimilasi. Warga binaanpun sangat antusias dengan kegiatan ini karena hasil Permenhumkam tersebut sangat ditunggu- tunggu semenjak akhir tahun kemarin.
Rian Firmansyah juga menegaskan kepada warga binaan, bahwa dalam mengurus asimilasi itu, Tidak ada dipungut biaya.
“Dalam pengurusan administratif terkait itu adalah gratis dan apa bila ada yang meminta biaya terkait Pengurusan lapor saya,” tegas Rian.
Rian Firmansyah juga mengajak seluruh warga binaan agar, sama-sama menjaga keamanan, kebersihan dan kondusifitas Rutan Tanjung Pura, guna terlaksananya kegiatan pembinaan.
“Mari kita jaga bersama keamanan, kebersihan dan kekondusifan Rutan kita ini,” kata Rian.
Seluruh kegiatan itu berjalan dengan aman dan kondusif sampai dengan selesai dan warga binaanpun dikembalikan ke kamar masing-masing.(Pasrah S)