Rutan Tanjung Pura Gelar Penyuluhan Bantuan Hukum Gratis

TANJUNG PURA – Rutan Kelas II B Tanjung Pura menggelar kegiatan penyuluhan hukum tentang bantuan hukum gratis bagi Warga Binaan Rutan (WBR) di Pendopo Rutan Kelas IIB Tanjung Pura, Jumat (3/6/2022).

Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB dengan diikuti lebih kurang 30 tahanan, berkat kerja sama dengan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yesaya 56 Langkat.

Pemateri bantuan hukum dari OBH Yesaya 56 Langkat Tumpal Hamonangan Simanjuntak, dan moderator acara Budi Sahputra.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Iriadi SH mengatakan, pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu merupakan tanggung jawab negara.

Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.

“Sebagai negara hukum, negara melalui pemerintah, wajib mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara atas akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum,” katanya.

Hak untuk memperoleh bantuan hukum gratis secara khusus diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Sumut Alex Cosmas Pinem menyampaikan, Kanwil Kemenkumham Sumut memfasilitasi tahanan yang tidak mampu, dengan memberikan bantuan hukum gratis mulai dari penyidikan hingga putusan bekerja sama dengan OBH yang telah terakreditasi.

“Kegiatan ini sebagai langkah mewujudkan salah satu Nawacita Presiden Republik Indonesia, yakni masyarakat mendapatkan perlakuan yang sama, termasuk penegakan hukum. Tidak peduli dia miskin ataupun kaya,” ungkap Alex Cosmas Pinem.

Sementara, Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Pura, Rian Firmansyah mengucapkan terima kasih kepada OBH Yesaya 56 Langkat yang sudah memberikan penyuluhan hukum, karena apa yang telah disampaikan oleh tim penyuluh hukum sangat diperlukan bagi teman-teman warga binaan.

“Karena kami mempunyai keterbatasan, dengan adanya kegiatan ini kami sangat terbantu dalam pencerahan masalah hukum bagi warga binaan kami,” ujarnya.

Direktur OBH Yesaya Langkat menyampaikan, sangat senang dapat hadir di sini.

“Harapan kami dapat membantu memberikan bantuan hukum gratis kepada WBP di Rutan Tanjung Pura secara baik dan berkesinambungan,” tukasnya.

Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Sumatera Utara Alex Cosmas Pinem, Kasubsi Subsesi Pelayanan Tahanan Rutan Tanjung Pura Iriadi, dan kehadiran mereka disana sekaligus mendampingi dalam sosialisasi. (JNS-Pasrah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *