LANGKAT – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Pura Kelas IIB, kembali bebaskan warga binaan untuk Asimilasi dirumah, Senin (10/1/2022).
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Pura, Rian Firmansyah mengatakan, sebanyak 12 orang Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif mendapatkan pembebasan asimilasi di rumah.
Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan Permenkumham No 43 tahun 2021 tentang perubahan II (Kedua), atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi.
Pembebasan bersyarat, Cuti menjelang bebas, dan Cuti bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, dalam rangka pelaksanaan pemberian asimilasi itu, Rutan Kelas IIB Tanjung Pura mengadakan kegiatan yang diawali dengan pemberian arahan oleh Karutan, Rian Firmansyah, dilanjut oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Iriadi, dan Ka KPR, Ronny S Hutapea.
Karutan berpesan kepada warga binaan penerima asimilasi agar jangan membuat perilaku yang melanggar hukum serta yang meresahkan, setelah kembali nantinya kemasyarakat.
“Mari, bila nantinya kalian telah kembali berbaur dengan masyarakat, mari tunjukkanlah perubahan yang lebih baik dalam diri,” ujar Karutan.
Selain itu, Karutan tetap mengingatkan kepada warga binaan penerima Asimilasi untuk tetap taat pada protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. (Pasrah)