MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap pelaku penjambretan emak-emak di sebelah di Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, tepat di sebelah Lapangan Gajah Mada, Kota Medan.
Pelaku inisial RB (30) ditangkap dirumahnya di Jalan Antara Pasar 4,5 Kelurahan Lubuk Pakam III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Polisi pun terpaksa memberikan tembakan timah panas ke kedua kakinya lantaran RB melawan usai diringkus Polisi.
Kepada Polisi, jambret yang viral lantaran membuat korbannya tersungkur dan luka-luka itu mengaku uang hasil kejahatannya dibuat membeli sebuah sepeda motor Yamaha RX-King Nopol BK 3696 DS.
Sepeda motor itu dibeli seharga Rp 6,5 juta dari hasil menjambret tas milik emak-emak itu yang berisi uang Rp 10 juta.
“Hasil kejahatannya Rp 6,5 juta dibuat membeli sepeda motor Yamaha RX king. Sisanya untuk keperluan sehari-hari,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Martua Manik, Senin (10/1/2022).
Selain Yamaha RX King hasil kejahatan disita, polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih susu nopol BK 3976 ABM, sepotong celana jeans, sandal, dompet, HP android merk vivo milik tersangka dan HP android merk Vivo warna merah milik korban.
Mantan Kapolsek Medan Tuntungan itu mengatakan, penjambretan bermula saat korban N (59) bersama putrinya berangkat dari rumah Jalan Sei Muara dengan berjalan kaki menuju kantor Pos di Jalan Iskandar Muda, Medan pada 27 Desember 2021 tahun kemarin.
Saat berjalan tiba-tiba korban didekati oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dan langsung merampas tas sandang korban yang berisi uang Rp 10 juta dengan kuat hingga membuat korban jatuh terhempas ke jalan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka pada wajah, kaki dan tangannya.
Akibat kejadian korban pun sempat menjalani perawatan akibat luka-luka tersebut.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan d Polsek Medan Baru guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan pelaku terancam penjara selama sembilan (9) tahun.
“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” mantan Kanit Reskrim Polsek Delitua itu. (SJN/r)