Reza Pahlevi Imbau Warga Medan Segera Lengkapi Dokumen Kependudukan

Politik1 views

MEDAN – Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi Lubis, S.Kom, mengimbau seluruh masyarakat Kota Medan agar segera melengkapi dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) sejak dini. Ia menekankan pentingnya kelengkapan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, dan akta kelahiran agar tidak menimbulkan kendala dalam berbagai urusan, khususnya saat mendaftarkan anak ke sekolah.

“Data kependudukan itu sangat penting. Mari kita lebih peduli terhadap urusan pribadi, periksa kelengkapan dokumen, dan segera perbaiki jika ditemukan kesalahan administrasi,” ujar Reza Pahlevi saat menghadiri kegiatan sosialisasi Perda Administrasi Kependudukan, Minggu (20/4/2025).

Dalam kesempatan itu, Reza juga mendorong Pemerintah Kota Medan melalui dinas terkait untuk mempermudah proses pengurusan Adminduk bagi warga. Ia menegaskan bahwa pemerintah wajib memfasilitasi masyarakat dalam mendapatkan hak atas dokumen kependudukan.

“Pemko Medan harus memberikan kemudahan akses layanan Adminduk kepada masyarakat. Ini tanggung jawab pemerintah untuk memastikan warga bisa memperoleh dokumen resmi tanpa hambatan,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.

Reza juga menampung berbagai keluhan warga, salah satunya terkait sulitnya mendapatkan KTP elektronik karena keterbatasan blanko. Ia pun berharap agar Pemko dan DPRD dapat segera mencari solusi untuk mengatasi kendala tersebut.

Sebagai informasi, Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan menjadi dasar hukum dalam pelayanan dokumen kependudukan. Perda ini mencakup 121 pasal yang memuat hak dan kewajiban penduduk, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar.

Pasal 2 dalam BAB II mengatur bahwa setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan dan perlindungan data pribadi. Sementara itu, Pasal 108 dalam BAB XI menyebutkan sanksi administratif berupa denda bagi penduduk yang terlambat melaporkan perubahan data. Pada BAB XIII Pasal 118 juga diatur pidana penjara hingga enam tahun dan denda Rp50 juta bagi pelaku pemalsuan dokumen.

Acara sosialisasi ini turut dihadiri oleh perwakilan Kecamatan Medan Helvetia, Lurah Helvetia Tengah Naikma Marbun, perwakilan Disdukcapil Medan Dafitra, sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, dan ratusan warga setempat.