TAPSEL| Jelajahnews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengamankan terduga seorang oknum Kakek tua di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) kasus sodomi (Kejahatan Seksual Sesama jenis, Sabtu 19 April 2025 kemarin.
Informasi yang dihimpun, sebanyak 4 orang anak pria dibawah umur yang menempuh pendidikan di Pondok Pesantren (Ponpes) Adawiyah Albaqi di Desa Pasir Matogu Kecamatan Angkola Muara Tais Kabupaten Tapsel.
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim, Iptu Agus Purnomo, S.H.,M.H menjelaskan pelaku berinisial A. Harahap alias Safi’i warga di Pasir Matogu Kecamatan Angkola Muara Tais Kabupaten Tapsel.
“Pelaku A. Harahap diduga kasus sodomi 4 anak santri ini sudah diamankan di Mako Polres Tapsel,” ungkap Kapolres Tapsel ke awak media dalam pres realesenya.
AKBP Yasir Ahmadi menceritakan kronologi kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 23.30 Wib di kediaman tersangka A. Harahap dimana korban disuruh datang ke rumah tersangka.
Kemudian, tersangka menyuruh korban dengan memasukkan kemaluan korban ke bagian lubang dubur (anus) tersangka, lalu tersangka memainkan kemaluan korban yang tidak layak dilakukan.
Diduga 4 Orang Santri Jadi Korban, Pelaku Diancam 5 Tahun Penjara
Adapun modus tersangka yakni, pelaku sering menjumpai dan mencari anak pria santri dengan sering memberikan uang kepada korban untuk jajan.
Selain korban insial RAS, masih ada juga korban santri lainnya, antara lain pria inisial RA (13) tahun warga Kota P.sidimpuan, korban insial RS (13) tahun warga Kabupaten Palas. dan AAS (14) warga Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Terhadap pelaku A.Harahap diancam 5 tahun penjara dengan pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” pungkasnya.
Sebelumnya, oknum kakek tua di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) inisial A.Harahap diamankan oleh Bhabinkamtibmas Kecamatan Angkola Muaratais, Aipda Bobby Rahman.
Kemudian pelaku dibawa ke Mako Polsek Batang Angkola, dan sekitar pukul 21.45 WIB oleh Kapolsek Batang Angkola, AKP. R Triharjanto, SH melakukan kordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Tapsel agar dilakukan penjemputan guna Penyelidikan oleh unit PPA.
Kapolsek menyebutkan, pada hari Jum’at,18 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Kepala Desa Pasir Matogu, Sultan Efendi Harahap menerima telepon dari pemilik Ponpes, Darwis Hasibuan, bahwa pelaku terduga telah diamankan oleh Santrinya di dalam Ponpes.
Selanjutnya sekitar pukul 19.30 WIB pelaku terduga pencabulan santri ini dibawa ke kantor Desa Pasir Matogu untuk menghindari amukan massa.
Kemudian Kades Bhabinkamtibmas setempat agar pelaku dapat diamankan ke Polsek Batang Angkola dan korban membuat laporan Polisi Nomor:LP/B/100/III/2025/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara tanggal 21 Maret 2025.
Setelah itu, Kapolsek Batang Angkola menyerahkan terduga pelaku sodomi santri kepada Opsnal Reskrim Polres Tapsel, Aipda Agustinus Hutagaol dalam keadaan sehat dan diberangkatkan sekitar pukul 22.25 WIB ke Mako Polres Tapsel. (JN-Irul)