Revitalisasi Terminal Amplas Belum Miliki Izin

Politik14 views

MEDAN – Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Ahmad Basyaruddin, mengaku revitalisasi Terminal Terpadu Amplas (TTA) yang saat ini sedang berlangsung belum memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Ironisnya, pembangunan fisik revitalisasi terminal itu sudah berjalan 30 persen.

“Benar pak. Dinas PMPTSP belum ada memberikan izin. Nanti kami diskusikan ke Dinas Perhubungan Sumut, selanjutnya Kementerian Perhubungan terkait izinnya,” sebut Ahmad Basyaruddin menjawab pertanyaan dewan dalam rapat pembahasan P-APBD Kota Medan TA 2021, Senin (20/9/2021).

Saat salah seorang anggota Komisi IV, Renville Napitupulu, mempertanyakan apakah tidak perlu izin karena milik Dirjen Perhuhungan, Basyaruddin belum bisa menjawab. “Nanti bisa kami jelaskan lagi dan bisa melalui tertulis,” kata Basyaruddin.

Sebelumnya anggota Komisi IV, Antonius Tumanggor, mempertanyakan izin revitalisasi TTA, sebab ada laporan dari masyarakat belum ada plank SIMB di lokasi pembangunan. Kenapa fungsi pengawasan tidak dijalankan, apa memang tidak perlu izin. Jangan bangunan milik masyarakat salah gambar dan salah titik saja bolak balik disuruh ulang. Bahkan, bila berlanjut dibangun terus dibongkar, kata Tumanggor.

Menurut, Hendra DS, pengurusan SIMB sangat perlu, selain untuk penataan kota juga menjamin kontruksi bangunan. Dalam rapat di simpulkan agar di lakukan rapat lanjutan dengan menghadirkan Plt Kadis PMPTSP. (JNS)