SIDEMPUAN– Satreskrim Polres Padang Sidempuan menciduk dua orang juru parkir (Jukir) liar di Alfamidi Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Padang Sidempuan Selatan kota Padang Sidempuan (Psp), Senin (26/12/2022) siang.
Kedua orang Jukir liar bernama, AGS, (31), dan MH,(39), yang mana keduanya merupakan warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan kota Padang Sidempuan.
“Dua orang ini diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat melalui Whats App (WA) Polres Padang Sidempuan,” Kapolres Psp, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, melalui Kasi Humas, AKP Maria Marpaung.
Lebih lanjut, AKP Maria mengatakan, menurut informasi masyarakat, dua orang telah melakukan tindakan yang masuk dalam kategori premanisme dengan mengutip uang parkir di Alfamidi Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Padang Sidempuan Selatan yang sangat meresahkan masyarakat maupun pengunjung mini market itu.
Selanjutnya, kata Kasi Humas, Polres Psp langsung menindaklanjuti dengan menerjunkan personel Sat Reskrim ke mini market tempat keduanya mengutip parkir liar. Alhasil, personel berhasil mengamankan keduanya di pelataran parkir Alfamidi Jalan Imam Bonjol.
Ia juga mengatakan, kini keduanya telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Karena sudah meresahkan masyarakat, keduanya juga berjanji akan melengkapi administrasi seperti, kartu juru parkir dari Dinas Perhubungan Kota Padang Sidempuan
“Terakhir, kami melakukan pembinaan terhadap keduanya agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” tandas AKP Maria. (JN-Irul)